Mengaku Cewek, Mantan Napi Ajak VCS ASN di Kampar Tertipu

 

Pekanbaru - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial WH (51) yang beralamat di Kelurahan Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, melaporkan tindak pidana di bidang ITE dengan modus melakukan pemerasan melalui media sosial Facebook, ke Ditreskrimsus Polda Riau.

WH melaporkan kejadian tersebut lantaran ia telah ditipu pelaku bernama Supriadi (39) yang membuat akun palsu Facebook dengan nama Lili Andriana.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Andri Sudarmadi mengatakan, pelaku membuat akun palsu perempuan dan mengajak korban berteman di media sosial Facebook dan menghubungi korban melalui Facebook messenger untuk berkenalan.

"Korban dan pelaku lalu saling bertukar nomor WhatsApp. Pelaku mengajak korban untuk melakukan Video Call Sex (VCS), dimana pelaku menampilkan video wanita yang sedang telanjang dan melakukan aktifitas seksual," ujar Andri, Senin (22/2/2021), dikutip dari Cakaplah.com.

Lalu korban terpancing, dan juga ikut membuka pakaian dan melakukan aktifitas seksual, dan ketika VCS tersebut berjalan, pelaku merekam video dan melakukan screenshoot layar handphone saat korban sedang melalukan aktifitas VCS.

"Setelah pelaku berhasil melalukan aksinya, ia lalu meminta sejumlah uang dan pulsa kepada korban serta mengancam jika tidak dipenuhi oleh korban, maka video dan screenshoot layar tersebut akan disebarkan kepada rekan-rekan Facebook korban," lanjutnya.

Selanjutnya berdasarkan laporan dimaksud, penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan diketahui pelaku berada di Jalan Pasar Koto Ranah Kenagarian Koto Ranah, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.

Pada Rabu, 17 Februari 2021, personel Subdit 5 melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan didampingi personel Polsek Sungai Rumbai. Pelaku ditangkap di rumahnya dan petugas juga mengamankan beberapa barang bukti.

"Jadi karena korban takut karena akan disebarkan video dan screenshootnya sedang melakukan aktifitas seksual, korban sempat mengirimkan uang senilai Rp1,1 juta kepada pelaku. Sebelumnya pelaku meminta Rp5 juta kepada korban, namun baru Rp1,1 juta yang diberi korban," tukasnya.

"Pelaku juga merupakan seorang mantan narapidana di Provinsi Jambi. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 buah handphone, 2 buah sim card dan 1 akun Facebook palsu pelaku atas nama Lili Andriana," pungkasnya.