10 Jaksa Disiapkan Kejati Riau Untuk Kasus Korupsi Yan Prana

Pekanbaru - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau nonaktif Yan Prana Jaya Indra Rasyid sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sejumlah JPU disiapkan untuk membuktikan perbuatan Yan Prana dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Siak 2013-2017.

Yan Prana diserahkan ke JPU pada Senin (8/3/2021). Berkas perkaranya sudah dinyalakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti hingga harus dilakukan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU agar perkara bisa dilanjutkan ke persidangan.

Proses tahap II dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru. Jaksa penyidik dan JPU langsung turun ke Rutan untuk serah terima tersangka. Sebelum diserahkan ke JPU, Yan Prana terlebih dahulu dicek kesehatannya oleh tenaga medis.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan, saat ini penahanan Yan Prana jadi kewenangan JPU. Waktu penahanan JPU dilakukan 20 hari sampai berkas dilimpahkan ke pengadilan, dan bisa diperpanjang.

Nantinya, Yan Prana akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negari Pekanbaru. Menurut Raharjo, ada 10 orang JPU yang siap membuktikan perbuatan korupsi Yan Praja di persidangan.

"Ada 10 orang JPU. Gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Siak karena sebutan terjadi di Siak," ujar Raharjo, Rabu (10/3/2021).

Diterangkannya, dalam perkara ini, 53 orang telah diperiksa sebagai saksi dan dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).Saksi ada 53 orang, itu termasuk ahli," terangnya.

Yan Prana ditetapkan tersangka pada Selasa (22/12/2020) lalu. Ia langsung ditahan oleh jaksa pada hari itu juga, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru.

Kejati Riau memperpanjang penahanan Yan Prana selama 40 hari, terhitung tanggal 11 Januari sampai dengan 19 Februari 2021. Surat perpanjangan penahanan Nomor B -01/L.4.5/Ft.1/01/2021 tanggal 04 Januari 2021 ditandatangi oleh Kepala Kejati Riau, Dr Mia Amiati.

Dalam berita sebelumnya, Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, menyebutkan, penahanan Yan Prana dilakukan dengan alasan menghilangkan barang bukti. Termasuk indikasi mencurigai melakukan penggalangan saksi. "Itu yang membuat penyidik bahwa dia (Yan Prana) ditahan," ungkap Hilman.

Yan Prana diduga terlibat korupsi ketika menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Siak. Tindakanya merugikan itu dilakukan dengan modus pemotongan atau pemungutan setiap pencairan anggaran sebesar 10 persen..

Dari penghitung kerugian negara, perbuatan itu telah menimbulkan kerugian sebesar Rp2.895.349.844.37. "Kerugian negara Rp2.895.349.844.37,' kata Hilman.

Atas perbuatannya, Yan Prana dijerat pasal berlapis dengan Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 10 jo Pasal 12e jo Pasal 12 f Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.