Penyelidikan Dugaan Korupsi Rp84 Miliar di PT SPR Dihentikan Kejati Riau

 

Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penyelidikan dugaan korupsi Rp84 miliar di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Pengusutan kasus tidak bisa dilanjutkan karena sudah ditangani oleh instansi lain.

"Ya (sudah dihentikan)," ujar Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, di Pekanbaru, Senin (19/4/2021), dikutip dari Cakaplah.com.

Kasus ini ditangani oleh Kejati Riau setelah adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pada awal 2021 lalu. Disebutkan terjadi penyimpangan di PT SPR medio 2010-2015.

Pihak LSM itu meminta kejaksaan memanggil Rahman Akil selaku Direktur perusahaan periode 2010-2015, dan pihak lain yang dicurigai di PT SPR dan anak perusahaannya,.

Raharjo mengatakan, penyelidikan kasus tidak bisa dilanjutkan oleh Kejati Riau. "Kasus serupa sudah ditangani oleh instansi lain," kata Raharjo.

Ditanya terkait instansi lain yang menangani kasus tersebut, Raharjo enggan menanggapinya. "Sudah ditangani instansi lain di Jakarta," kata Raharjo.

Selain dugaan penyimpangan, disebutkan juga adanya masalah rangkap jabatan di anak perusahaan PT SPR Langgak, dan permasalahan kontrak kerjasama PT SPR dengan Kingswood Capital Ltd dan Chevron dalam pengelolaan minyak di Blok Langgak.

Disebutkan, berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau terhadap PT SPR era Rahman Akil, ditemukan dugaan penyimpangan keuangan negara ratusan miliar rupiah. Dana sebesar Rp84 miliar mengalir ke sejumlah rekening.