Warga Riau Resmi Dilarang Mudik Lokal, Jalan Antar Kabupaten Kota Disekat

Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi melarang mudik lokal. Jalan antar kabupaten kota di Provinsi Riau disekat. 

Kebijakan mudik lokal di dalam Provinsi Riau kini resmi dilarang setelah angka kasus positif Covid-19 meningkat tajam. Pelarangan ini sejalan dengan pelarangan segala jenis moda transportasi pada 6 hingga 17 Mei mendatang.

"Mudik lokal sudah tidak boleh. Karena kenaikan angka Covid-19 ini," kata Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar usai rapat Forkompinda Provinsi serta Forkompinda Pemko Pekanbaru di lantai 6 Perkantoran Tenayan Raya, Jumat (30/4/2021), dikutip dari Cakaplah.com.

Saat ini di Provinsi Riau total kasus positif Covid-19 adalah 43.742 kasus dengan kasus meninggal dunia di angka 1070 kasus. Dari angka ini, setengah nya di Kota Pekanbaru. Yakni total kasus positif 20.428 kasus dan meninggal dunia 379 kasus.

Sementara itu Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi yang juga hadir dalam rapat itu menegaskan warga Riau dilarang mudik lokal. "Seluruh moda transportasi dilarang," kata Agung.

Kata dia, kebijakan ini akan diterapkan di kabupaten dan kota seluruh Riau, tak hanya di Pekanbaru. "Iya. Seluruh moda transportasi dilarang," tegasnya.