Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota terkait larangan pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di masjid, musala, dan lapangan.
Larangan salat Idul Fitri berjamaah ini sudah disetujui pemangku kebijakan di Pekanbaru melalui rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru.
"Jadi, Forkopimda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Kementerian Agama (Kemenag) Pekanbaru mengambil kebijakan larangan salat Idulfitri. Kebijakan ini diambil untuk melindungi warga dari sebaran covid-19," kata Walikota Pekanbaru Firdaus, Senin (10/5/2021), dikutip dari Cakaplah.com.
Ia mengungkapkan, Kota Pekanbaru saat ini berada di zona merah. Hal itu berdasarkan pemetaan penyebaran Covid-19 secara nasional.
"Pekanbaru memiliki resiko paling tinggi di Indonesia. Jangan dibandingkan dengan Jakarta. Karena, resiko penyebaran corona di Pekanbaru lebih tinggi dari Jakarta," terangnya.
Tingginya penyebaran covid-19 terpantau sejak beberapa waktu yang lalu. Firdaus menyebut Pekanbaru sedang berada di zona berbahaya penyebaran Covid-19 se-Indonesia.
Maka Pemko Pekanbaru menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah di rumah bersama keluarga inti.
Dalam edaran Walikota ini, aktivitas usaha pun juga dihentikan sebelum dan sesudah Hari Raya Idulfitri. Berdasarkan data yang dirilis Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Sabtu (8/5/2021) kemarin, sebanyak 263 warga Pekanbaru positif Covid-19 pada hari itu.
Dari 263 pasien yang menjalani perawatan medis itu, sebanyak 75 orang diisolasi di rumah sakit. Sebanyak 188 pasien positif lainnya menjalani isolasi mandiri. Pasien yang sembuh usai diisolasi di rumah sakit 18 orang.
Pasien isolasi mandiri yang sembuh 144 orang. Sehingga total pasien positif covid-19 sejak awal pandemi mencapai 22.230 orang. Lalu total pasien yang sembuh sebanyak 19.390 orang.