Dugaan Korupsi SPPD Fiktif di BPKAD Kuansing Tinggal Tunggu Hasil PKN dari BPKP

Pekanbaru- Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi (Kuansing) selangkah lagi menuntaskan penyidikan dugaan korupsi Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing tahun 2019. 

Kepala Kejari Kuansing, Hadiman MH, mengatakan, jaksa penyidik Bagian Pidana Khusus sudah menyelesaikan pemeriksaan seluruh saksi. Ada puluhan saksi yang sudah dimintai keterangan.

"Setidaknya 50 orang saksi, dan ada 2 orang ahli yang sudah diperiksa oleh penyidik Kejari Kuansing," ujar Hadiman melalui pesan WhatsApp, Rabu (26/5/2021), dikutip dari Cakaplah.com.

Saat ini, kata Hadiman, pihaknya tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. Hasil audit itu nantinya akan disertakan dalam berkas perkara.

"Kalau nanti hasil dari BPKP didapat, kami juga akan meminta keterangan ahli dari BPKP. Mudah-mudahan ahli cepat menyelesaikan penghitungan kerugian negara," tutur Hadiman.

Jika hasil audit PKN dan ahli sudah didapat, selanjutnya jaksa penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka. "Setelah nanti perhitungan BPKP selesai kami akan tetapkan Hendra AP alias Keken sebagai tersangka," ungkap Hadiman.

Hendra AP adalah mantan Kepala BPKAD Kuansing nonaktif. Dalam kasus ini dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (5/3/3021) dan ditahan usai diperiksa pada Kamis (25/3/2021), setelah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Tidak terima, Hendra AP mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan. Hakim tunggal Timothee Kencono Malye mengabulkan permohonan Hendra AP dan meminta jaksa membebaskan Hendra dari penjara, Senin (5/4/2021).

Pasca putusan itu, Rabu (6/4/2021), dan Kejari Kuansing kembali menerbitkan Sprindik baru terkait perkara yang sama. Sejumlah saksi kembali dipanggil, termasuk staf BPKAD Kuansing dan Hendra AP tapi dia mangkir.

Terkait mangkirnya Hendra AP, Hadiman menyatakan akan melayangkan panggilan ulang pada, Kamis, 3 Juni 2021 untuk memberikan keterangan pada jaksa penyidik, Senin, 7 Juni 2021.

"Sprindik baru Hendra AP sudah dua kali mangkir dan tanggal 3 Juni 2021 kami mengirimkan surat panggilan ketiga kepada Hendra AP. Jika ngak hadir pada 7 Juni, akan kami panggil paksa atau jemput paksa," papar Hadiman.

Hendra AP diduga melakukan korupsi dana SPPD fiktif tahun 2019. Atas dugaan korupsi dana fiktif tersebut, jaksa menilai negara dirugikan Rp600 juta.

Hadiman menjelaskan, angka itu bisa bertambah lagi karena pihak ketiga di luar daerah seperti Jakarta, Padang, dan Batam belum dihitung,. Untuk penghitung kerugian negara, Kejari Kuansing akan menggandeng lembaga audit.

Sebelumnya, dalam perkara ini pihak BPKAD Kabupaten Kuansing diwakili Kabid Aset BPKAD Kuansing, Hasvirta Indra, menyerahkan uang perjalanan dinas fiktif sebanyak Rp493 juta ke penyidik. Uang itu disita sebagai barang bukti.