Dimaafkan Korban, Suria Langsung Sujud Syukur Setelah Dinyatakan Bebas

 

Pekanbaru - Surianto Lafau (18) bebas dari jeratan hukum. Tersangka kasus pencurian satu unit handphone ini dikeluarkan dari Polsek Payung Sekaki karena telah berdamai dengan korbannya.

Pria yang akrab disapa Suria itu mencuri handphone milik Imam As, rekan kerjanya di PT JHNS, Jalan Siak II, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Rabu (7/4/2021) pukul 05.50 WIB.

Kasus itu ditangani Polsek Payung Sekaki dan berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Setelah tahap II, kewenangan penahanan jadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Andi Suharlis, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Robi Harianto menyebutkan, pihaknya mendorong dilakukan restorative justice atau keadilan restoratif Tersangka dan korban berdamai.

"Penghentian tuntutan pidana itu kemudian diterima dengan baik oleh para pihak. Hal itu, kata Robi, sesuai Perja Nomor 15 tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif," kata Robi didampingi Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Rendi Panalosa.

Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan tersangka/terdakwa. Kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.

Suria kemudian dikeluarkan dari tahanan Polsek Payung Sekaki. Saat bebas, Suria langsung sujud syukur atas perlakuan baik para penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan.

Suria mengucapkan terima kasih atas kelapangan hati rekannya, Imam, korban dalam perkara ini, yang telah memaafkan dirinya. Dia pun pulang ke kampungnya dan berjanji tidak akan melakukan tindak pidana.

"Tadi kita dan pihak Polsek Payung Sekaki ada memberikan uang saku dan tiket bus untuk dia (Suria) untuk balik ke kampungnya di Sumut," pungkas Robi.