Riauupdate.com, PEKANBARU - Kejati Riau terima 3 orang tersangka dugaan korupsi mark up atau penggelembungan dana asuransi yang memberatkan nasabah Bank Riau Kepri (BRK). Dimana dugaan rasuah itu sebelumnya ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Adapun para tersangka itu yakni, mantan pimpinan cabang (Pincab) BRK Tembilahan, Meyjefri, Pincab BRK Taluk Kuantan, Jefrizal, dan Pincab Pembantu BRK Baganbatu, Nurcahya Agung Nugraha.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Marvelous SH MH saat dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah menerima tersangka dan barang bukti dalam perkara itu.
"Iya benar, sudah Tahap II (penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum)," ucapnya, Senin (5/7/2021).
Dilanjutkannya, saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah menyusun surat dakwaan untuk ketiga tersangka tersebut, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Dakwaan sedang disusun," lanjutnya.
Ditambahkannya, saat ini ketiga tersangka tersebut telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Pekanbaru.
"Ketiga tersangka tetap ditahan dan dititipkan di Rutan," tambahnya.
Untuk diketahui, ketiga tersangka diduga mendapatkan fee atau bonus dalam mark up atau penggelembungan dana asuransi yang memberatkan nasabah di Bank milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau itu. Alhasil, para tersangka mendapatkan penghasilan bulanan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau pernah memeriksa mantan Direktur Kepatuhan BRK, Eka Afriadi. Tidak hanya itu, penyidik diketahui pernah memeriksa puluhan Pincab BRK yang ada di Provinsi Riau.***
Sumber : Klikmx.com