Pegawai Honorer dan Plt Kadis PUPR Pelalawan Dijebloskan ke Penjara


Pekanbaru - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar, MD Rizal, ditahan, Kamis (22/7/2021). MD Rizal merupakan tersangka dugaan perusakan proyek pembangunan turap Danau Tajwid, Kecamatan Langgam.

Selain MD Rizal, Korps Adhyaksa juga melakukan penahanan terhadap Tengku Pirda. Dia merupakan operator alat berat, yang juga honorer di Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan.

MD Rizal dan Tengku Pirda ditahan saat proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pelalawan. Tahap II karena berkas tersangka telah lengkap atau P-21.

MD Rizal dan Tengku Pirda keluar dari ruang pemeriksanaan didampingi kuasa hukumnya pada pukul 16.44 WIB. Keduanya mengenakan jaket tahanan warna oranye dan dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Saat menaiki mobil tahanan, MD Rizal dan Tengku Pirda hanya tertunduk. Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut kedua tersangka.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto, mengatakan, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU. "Berkas tersangka MR dan TP sudah lengkap, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Raharjo.

Penahanan kedua tersangka jadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum. Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

"Kedua orang itu dinilai melanggar Pasal 10 huruf (a), Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara," kata Raharjo.

Dengan ditahannya kedua tersangka, kata Raharjo, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan sesuai Pasal 140 KUHAP dan 143 KUHAP. Jika selesai, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru untuk disidangkan.

"Kalau target waktu sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yaitu 20 hari (penahanan). Paling lambat sebelum 20 hari harus sudah dilimpahkan ke pengadilan," tutur Raharjo.

Diberitakan sebelumnya, MD Rizal dan Tengku Pirda ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Februari 2020. Keduanya sudah beberapa kali diperiksa sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kejati Riau sudah menyegel turap Danau Tajwid. Proyek tersebut masuk dalam pekerjaan paket I revertmen Sungai Kampar-Danau Tajwid tahun anggaran 2018 di Kecamatan Langgam dengan panjang 200 meter.

Turap dibangun di kawasan wisata alam Danau Tajwid ambruk pada Sabtu (12/9/2020) lalu. Meski usianya baru setahun lebih, turap sudah mengalami kerusakan cukup berat dan banyak lubang menganga.

Turap dikerjakan oleh PT Raja Oloan. Nilai kontrak proyek sebesar Rp6.163.648.600. Dari nilai itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan baru membayar rekanan sebesar Rp2 miliar.

Disebutkan, perusakan turap dilakukan dengan modus, MD Rizal menugaskan Tengku Pirda untuk membersihkan sekitaran tiang penyangga turap atau sheet pile.

"Jadi pengakuan tersangka MDR (MD Rizal) saat sebagai saksi, dia dihubungi oleh ajudan bupati (Pelalawan) bahwa ada banjir yang mengakibatkan rusaknya turap itu," terang Hilman Azazi, selaku Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau ketika itu.

Terkait dengan pengakuan MD Rizal mengenai ajudan Bupati Pelalawan itu, Hilman akan melihat bagaimana fakta ke depannya. "Bagaimana ke depannya, nanti kita lihat fakta-faktanya," tutur Hilman.

Hilman menyebutkan, proses perintah dari MD Rizal kepada Tengku Pirda tersebut, tidak sesuai dengan kelaziman. Turap tersebut rusak bukan dikarenakan faktor alam. "Itu (turap) dirusak oleh tangan manusia dengan menggunakan alat tertentu," tegas Hilman.

Hilman menegaskan, berdasarkan alat bukti yang sudah dikantongi, penyidik menguji dari sisi teknis dan alam seperti hujan serta banjir, serta memeriksa ahli hukum dan kontruksi.

Dalam penanganan perkara ini, jaksa telah memeriksa Hardian Syahputra selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kabupetan Pelalawan. Pada proyek infrastuktur tersebut yang bersangkutan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pemeriksan juga dilakukan pada Inspektur Pelalawan, M Irsyad dan Zukri selaku anggota di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Lalu, Direktur PT Raja Oloan, Hariman Tua Dibata.

Terhadap perkara ini, jaksa pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan peninjauan serta mengkroscek proyek yang berada di Negeri Seiya Sekata, Selasa (15/9/2021). Peninjauan itu merupakan tindak lanjut adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke Korps Adhyaksa Riau.

Ditemukan unsur kesengajaan terkait robohnya turap di kawasan wisata Alam Danau Tajwid. Ini diketahui dari hasil penyelidikan yang dilakukan terhadap rusaknya proyek turap serta dikuatkan dengan keterangan saksi ahli kontruksi dan ahli pidana.

Sebelumnya, pihak PT Raja Oloan pernah menduga turap ambruk karena disengaja. Pasalnya, saatnya bersamaan ketika PT Raja Oloun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan terhadap Pemda Pelalawan, dalam hal ini Dinas PUPR.

Tidak itu saja, PT Raja Oloan, sedang berupaya melakukan upaya hukum, agar membayarkan sisa proyek turap yang sudah tuntas sebesar Rp4 miliar, sesuai dengan gugatan yang mereka menangkan di PN Pelalawan, dari total nilai kontrak Rp6 miliar lebih.

Direktur PT Raja Oloan, Hariman Rua Dibata Siregar, menduga ada unsur kesengajaan perusakan turap. Hal itu dilihat dari ditemukan jejak-jejak alat berat diduga jenis ekskavator mengeruk pada bagian dinding turap.

Ia menyatakan, turap tidak bakal ambruk dengan sendirinya karena kekuatannya adalah 700. "Kekuatan K 700, masak ambruk ke sungai. Sifatnya menahan air. Sementara sudah beberapa kali banjir, tidak apa-apa, apalagi sekarang ini kan tak ada banjir," papar Hariman.

Sumber: Cakaplah.com