Polisi yang Tembak Wanita MiChat, Divonis 3,5 Tahun Penjara

Pekanbaru - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menghukum Adyttio Pratama dengan penjara 3,5 tahun. Oknum polisi berpangkat Bripda yang bertugas di Polres Padang Panjang, Sumatera Barat itu terbukti melakukan percobaan pembunuhan terhadap teman kencannya.

Putusan dibacakan majelis hakim yang diketuai Estiono dalam persidangan yang digelar secara virtual, Kamis (29/7/2021). Hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan terdakwa Adyttio Pratama bersalah. Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, dipotong pidana yang sudah dijalankan," ujar Estiono.

Atas putusan itu, Adyttio yang mengikuti persidangan dari Mapolresta Pekanbaru menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Robi Harianto, mengatakan, pihaknya punya waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. "Kita pikirkan langkah lanjut, apakah menerima atau menolak putusan hakim," kata Robi.

Hukuman yang diterima Adyttio lebih ringan 6 bulan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menghukum Adyttio dengan hukuman 4 tahun penjara.

Penembakan terjadi di depan salah satu tempat hiburan malam di Jalan Kuantan Raya, Sekip, Kecamatan Limapuluh, pada Sabtu (13/3/2021) pukul 03.20 WIB. Ketika penembakan, korban berada di dalam taksi online dan mengalami luka di bagian pelipis kanan.

Berawal ketika terdakwa melakukan pemesanan wanita melalui aplikasi MiChat pada pukul 03.00 WIB. Tidak lama kemudian, datang Dilla Oktaviani dan Kiki ke tempat terdakwa menginap.

Baru saja sampai, Dilla yang tinggal bersama terdakwa di kamar, izin hendak pergi lagi dengan alasan untuk membeli kondom. Namun terdakwa merasa ditipu hingga mengejar kedua wanita tersebut.

Pada pukul 03.15 WIB, terdakwa melihat Dilla di pintu keluar basement. Dia mengajak perempuan itu pergi bersama membeli kondom dengannya tapi Dilla lari menuju mobil Suzuki SX4 X-Over yang mengantarnya bersama Kiki.

Melihat itu, terdakwa mengejar Dilla sambil mengeluarkan senjata api miliknya. Tembakan di arahkan ke arah atas, dan tembakan kedua ke arah ban mobil.

Ketiga, terdakwa menembak ke arah kaca belakang mobil, sehingga peluru menembus kaca belakang mobil. Mobil yang ditumpangi korban berhenti.

Ketika dicek, ternyata peluru mengenai pelipis sebelah kanan Kiki. Atas kejadian itu, Kiki dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.