Jakarta - Tiga nyawa hilang seketika dalam kebakaran yang menghanguskan bengkel motor di Kota Tangerang. Usut punya usut, ternyata kebakaran itu disengaja karena adanya unsur asmara.
Peristiwa kebakaran itu terjadi pada Jumat, 6 Agustus 2021, menjelang tengah malam. Bengkel motor yang berada di Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, itu dilalap api hingga menewaskan tiga orang, yang terdiri atas suami, istri, dan seorang anaknya.
Para korban adalah Edy Syahputra (66), Lilys Tasim (55), dan Lionardi Syahputra (34). Ada pula dua korban selamat atas nama Nando (20) dan Siska (22). Keduanya merupakan anak pasangan Edy dan Lilys.
Mereka memang tinggal di tempat tersebut, yang merupakan rumah toko atau ruko. Nando dan Siska berhasil menyelamatkan diri, sedangkan kedua orang tua serta kakak mereka, yaitu Lionardi, tewas karena terjebak kepulan asap kebakaran.
Misteri Keributan
Sesaat sebelum kejadian, ternyata diketahui sempat ada keributan yang terjadi di depan bengkel tersebut. Keributan itu melibatkan Lionardi, yang tak lain adalah anak pemilik bengkel yang tewas dalam kejadian itu.
"Menurut keterangan saksi, Lionardi Syahputra (34), anak pemilik bengkel, bertengkar dengan pacarnya di depan bengkel," kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim dalam keterangannya, Sabtu (7/8/2021).
"Ketika pacarnya pergi, tidak lama kemudian terdengar ledakan di dalam bengkel dan langsung kebakar bangunan ruko bengkel," imbuh Rachim.
Berangkat dari informasi itu, polisi pun melakukan penyelidikan untuk menemukan benang merah keributan dengan kejadian kebakaran itu.
Temuan Bensin
Pada Minggu, 8 Agustus 2021, Kapolsek Jatiuwung Kompol Zazali Hariyono mengungkap temuan bensin di dalam kantong plastik. Pihak kepolisian pun menerjunkan tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri hingga akhirnya didapatkan dugaan unsur kesengajaan di balik kebakaran itu.
"Dugaannya ada kesengajaan, ada unsur kesengajaan," kata Zazali pada Selasa (10/8/2021).
Saat itu, menurut Zazali, sudah ada 11 saksi yang diperiksa. Salah satunya adalah MA, yang merupakan pacar Lionardi.
Kekasih Lionardi Jadi Tersangka
Sejurus kemudian, polisi menetapkan MA sebagai tersangka kebakaran maut itu. MA membakar bengkel dengan menggunakan bensin.
"Tersangka MA," kata Kasubag Humas Polres Kota Tangerang Kompol Abdul Rochim saat dihubungi, Selasa (10/8/2021).
Rochim mengatakan polisi menemukan lima bungkus plastik berisi bensin di dalam mobil pelaku. Satu bungkus plastik berisi satu liter bensin.
Kepada polisi, MA mengaku hanya melempar dua bungkus bensin ke bengkel tersebut. Sedangkan sisanya masih berada di dalam mobil.
"Dari pengakuan pelaku, pelaku hanya melempar dua bungkus plastik berisi Pertamax ke dalam bengkel dan langsung meledak," tuturnya.
Menurut Rochim, Lionardi sudah mengetahui MA akan membakar bengkel sesaat setelah pertengkaran terjadi pada malam itu. Lionardi kemudian memberitahukan hal itu kepada keluarganya.
"Ketika turun dari mobil, pelaku dan korban masuk bengkel, kemudian korban Lionardi memberi tahu bahwa pacarnya akan membakar bengkel," ujarnya.
"Setelah itu pacar korban pergi dan tidak lama kemudian terdengar ledakan di dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran, sehingga saksi korban dan korban tidak bisa keluar bengkel karena terhalang api yang sudah menyala di lantai bawah," tuturnya.
Pelaku Hamil Duluan dan Hubungan Tak Direstui
Dari pengusutan lebih dalam, polisi mendapati MA tengah mengandung anak hasil hubungannya dengan Lionardi. MA pun meminta Lionardi bertanggung jawab, tetapi orang tua Lionardi tidak merestuinya.
"Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orang tua korban tidak setuju anaknya menikah dengan pelaku," kata Rochim.
Selain bensin, polisi menemukan sejumlah alat bukti lainnya. Alat bukti itu antara lain dua buah alat tes kehamilan.
"Dua alat tes kehamilan instan," ujar Rochim.
MA, yang diketahui berprofesi sebagai dokter, pun kini harus mendekam di sel tahanan. Dia bakal dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Ancaman Hukuman Mati
Polisi menyebut MA dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. MA terancam hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.
"Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai hukuman mati," kata Rochim, Rabu (11/8/2021).
Pasal 340 KUHP sendiri berbunyi sebagai berikut:
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.