Keuntungan Tv Analog Vs Tv Digital

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memaparkan manfaat yang didapatkan saat masyarakat menerima siaran TV digital.

Saat ini Kominfo beserta para penyelenggara multipleksing sedang dalam tahap migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO).

Kominfo membagikan proses migrasi TV digital itu ke dalam lima tahap, di mana Tahap 1 sekarang tengah dilakukan sampai 17 Agustus 2021. Sampai pada akhirnya, migrasi ini ditargetkan tuntas paling lambat 2 November 2022.

Staf Ahli Bidang Hukum Menkominfo, Henri Subiakto mengatakan, migrasi TV analog ke digital ini tidak hanya merubah televisi saja.

"Memang ada itu, tapi nanti TV kita akan semakin cerah, bersih, dan tidak semutnya," ungkap Henri dalam sosialisasi TV digital secara virtual beberapa waktu lalu.

Henri menggarisbawahi bahwa dilakukannya Analog Switch Off ini bertujuan untuk menata pita frekuensi 700 Mhz yang selama ini dipakai oleh penyelenggara TV analog.

Henri menggarisbawahi bahwa dilakukannya Analog Switch Off ini bertujuan untuk menata pita frekuensi 700 Mhz yang selama ini dipakai oleh penyelenggara TV analog.

Dengan migrasi TV analog ke digital, akan ada penghematan penggunaan frekuensi, yang pada akhirnya sisa frekuensi itu dialihkan untuk layanan telekomunikasi terbaru, salah satunya layanan 5G.

"Digitalisasi televisi ini penataan frekuensi, yang satu televisi analog itu bisa menggunakan 8 Mhz. Nantinya 8 Mhz itu ketika sudah (beralih) ke digital, bisa dipakai untuk sembilan televisi atau lebih. Itu penghematan frekuensi," jelasnya.

Lebih lanjut, Henri mengatakan, sisa frekuensi di 700 MHz dikembalikan ke pemerintah, yang kemudian akan jadi pendapatan negara untuk kepentingan yang sesuai dengan konteks era digital sekarang.

"Di era digital ini masyarakat membutuhkan frekuensi. Untuk apa? meng-upload, meng-download konten-konten digital di handphone. Kita sekarang menggunakan handphone, belajar online sampai belanja yang semakin lama tinggi kebutuhannya," tuturnya.

"Jika tidak ada digitalisasi, maka terjadi defisit broadband yang dibutuhkan masyarakat. Sehingga, dikhawatirkan kalau tidak ada digitalisasi televisi, sesuatu hari nanti, handphone, internet kita akan semakin lemot atau terhenti karena penggunannya terlalu banyak," ucapnya.

Halaman berikutnya Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengawal proses migrasi TV analog ke digital

Dalam kesempatan yang berbeda, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan mengawal proses migrasi TV analog ke digital ini.

"KPI akan mengawal, jangan sampai ada warga negara yang tidak merasakan siaran digital. Ini tidak KPI, juga pemerintah, ini tugas bersama," ujar Ketua KPI Pusat Agung Suprio.

Dalam mengawal proses Analog Switch Off ini, KPI telah membentuk gugus tugas di setiap daerah yang punya peran berkoordinasi dengan pemerintah provinsi hingga pihak terkait lainnya, memastikan setiap masyarakat sudah memiliki perangkat yang dapat menerima siaran TV digital.

Ini lima tahap migrasi TV analog ke digital:

Tahap 1 diterapkan pada 17 Agustus 2021. Yang akan dilakukan pada enam wilayah layanan di 15 kabupaten atau kota.

Tahap 2 diterapkan 31 Desember 2022 mencakup 20 wilayah Layanan di 44 kabupaten atau kota.

Tahap 3 diterapkan pada 31 Maret 2022 yang direncanakan akan dilakukan pada di 30 wilayah di 107 kabupaten atau kota.

Tahap 4 diterapkan pada 17 Agustus 2022 mencakup 31 wilayah layanan pada 110 kabupaten atau kota.

Tahap 5 diterapkan pada 2 November 2022 dengan rencana di 24 wilayah layanan pada 63 kabupaten atau kota.

Sumber: Detik.com