Reses ditengah Pandemi, DPRD Riau Koordinasi dengan Satgas Covid-19 Setempat

Pekanbaru - DPRD Provinsi Riau mulai menggelar reses masa sidang III (Mei-Agustus) tahun sidang kedua 2020 - 2022 pada tanggal 15 sampai 31 Agustus 2021.

Ketua DPRD Riau, Yulisman mengatakan, bahwa menjemput aspirasi atau reses merupakan tugas pokok anggota DPRD yang diatur dalam regulasi, itu merupakan Tupoksi legislator.

Yulisman mengatakan, memang ada yang berbeda dengan situasi pandemi Covid-19 dan kebijakan pemerintah yakni adanya PPKM berlebel 1, 2, 3, 4, termasuk di Riau.

Di Riau sendiri, kata politisi Golkar ini, ada 4 daerah yang menerapkan PPKM level 4, yakni Pekanbaru, Siak, Rohul dan Kabupaten Kampar yang menerapkan level 4.

"Nah dengan adanya PPKM ini, skema resesnya jadinya Sekretariat berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten kota. Dengan koordinasi dengan satgas Covid-19. Jadinya kewajiban terlaksana, prokes dan PPKM tetap bisa dijalankan," kata Yulisman, Senin (16/8/2021), dikutip dari Cakaplah.com.

Yulisman mengarakan, dengan jadwal reses yang cukup panjang, agar para anggota DPRD lebih fleksibel menentukan hari.

"Ada 12 titik, jadi tergantung situasi di lapangan. Nanti kita laporkan perkembangan berikutnya," tukasnya.

Yulisman juga berharap, agar para anggota DPRD Riau yang melaksanakan reses bisa untuk menjadi garda terdepan sosialisasi protokol kesehatan dengan menerapkan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

"Kita harap para anggota DPRD yang meenggelar reses menerapkan prokes ketat, dan juga menyiapkan cuci tangan dan lainnya yang berkaitan dengan prokes," tukasnya.