Bupati Inhil Resmikan Anggota BPD Reteh




INHIL - Bupati Indragiri Hilir (inhil) Drs HM Wardan resmikan Anggota Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Kecamatan Reteh masa bhakti 2021-2027 serta pengambilan sumpah Janji di Gedung serba guna Kantor Camat Kecamatan Reteh, Selasa (7/9/21). 

Turut hadir mendampingi Bupati Inhil Kadis Kesehatan, Kadis PUPR, Kepala Kesbangpol, Sekretaris DPMD dan juga Camat Reteh beserta Unsur Forkopimcam dan para undangan

Acara ini diawali dengan tarian penyambutan yang dirangkai dengan Doa dan dilanjutkan pengambilan sumpah janji serta penandatangan naskah pengambilan sumpah.

Untuk diketahui bahwa ada 8 Desa di Kecamatan Reteh yang mengikuti pelantikan BPD yakni Desa Sanglar, Desa Pulau Kecil, Desa Seberang Pulau Kijang, Desa Sungai Undan, Desa Sungai Asam,Desa Sungai Terap, Desa Pulau Ruku dan Desa Mekarsari.

Bupati Inhil HM Wardan mengatakan kunjungan kerja ke Kecamatan Reteh ini sengaja membawa beberapa Kadis guna untuk meninjau beberapa hal seperti Kadis Kesehatan Memantau Perkembangan Covid-19, Kadis PUPR agar memantau perbaikan perkembangan insprastruktur Jalan di Kecamatan Reteh dan Kepala Kesbangpol memantau Sospol.

Beliau juga menegaskan BPD diharapkan memiliki pemahaman mengenai ketentuan tugas pokok dan fungsi sebagai anggota BPD dan berkerja sama saling koordinasi dengan Pemerintahan Desa.

"Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Permen No.110 Tahun 2016 mengenai Tugas dan Fungsi, BPD yaitu Membahas Rancangan peraturan deda dengan Kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, melakukan Pengawasan kinerja Kepala Desa,"katanya. 

Sedangkan tugas BPD lanjut Bupati, yaitu menggali, menampung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah Desa, membentuk panitia Pilkades dan membahas rancangan peraturan Desa.

"Serta mengevaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa serta menjaga hubungan yang harmonis dengan Pemerintah Desa,"tutup Bupati. Adv