Datangi DPRD Inhil, ILC Dorong Bantuan Hukum Bagi Perangkat Desa dan Masyarakat Miskin



TEMBILAHAN - para advokat yang tergabung dalam Indragiri Hilir Lawyers Club (ILC) bertemu Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir, Selasa (8/9/2021).

Kedatangan para penegak hukum ini untuk menyampaikan tentang bantuan hukum untuk perangkat desa dan masyarakat miskin sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

Kedatangan rombongan ILC yang dipimpin Ketua Zainuddin, SH dan Sekretaris Yudhia Perdana Sikumbang, SH, CPL, C.me ini disambut Wakil Ketua Komisi 1, Muammar Armain, anggota H Awandi dan Fadli.

Dalam kesempatan ini Ketua ILC menyerahkan surat resmi dan menyampaikan, untuk diagendakan pertemuan dengan stake holder terkait bagi merealisasikan bantuan hukum buat perangkat desa dan masyarakat miskin tersebut.

"Kedatangan mereka ini untuk menyampaikan mengenai keberadaan advokat dalam merespon berbagai permasalahan di tengah masyarakat, terutama bantuan hukum bagi masyarakat miskin," ungkap Ketua ILC, Zainuddin, SH. 

Untuk itu, perlu bersinergi dengan  Pemerintahan kabupaten Indragiri Hilir beserta DPRD Kab. Inhil dengan memberikan pelayanan Hukum di Seluruh Desa yang ada Di kabupaten Inhil sesuai aturan yang telah diatur di Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Disebutkan, sebagai bagian dari peran advokat dalam bidang penegakan hukum, maka mereka juga ingin berperan membantu pemerintah daerah bagi bantuan hukum perangkat desa dan masyarakat miskin.


   Bahwa sesuai amanat UU Nomor 16 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (selanjutnya disebut UU Bantuan Hukum), Pasal 1 angka 1 dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan pada ketentuan umum pada angka 2, disebutkan bahwa Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

Selain itu,  memperhatikan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa halaman 48 di bidang “Pembinaan Kemasyarakatan Desa” pada angka 3106 dan 3107 perlu adanya peran Advokat untuk Di pedesaan demi terciptanya Equality before The law.

Komisi 1 DPRD Inhil menyambut baik kedatangan ILC tersebut dan merespon keinginan ILC dalam mewujudkan bantuan hukum bagi perangkat desa dan masyarakat miskin tersebut. 

Untuk itu, dalam waktu dekat akan diagendakan pertemuan antara stake holder terkait, DPRD Inhil dan ILC bagi menindaklanjuti kedatangan ILC pada hari ini.***