Pinjam Motor Tak Dikembalikan, Pria Paruh Baya Ditangkap






Riauupdate.com, TEMBILAHAN - Pinjam sepeda motor teman dan tak kunjung dikembalikan. Seorang pria berinisial BA tak berkutik diringkus Satreskrim Polres Inhil di Jalan Kartini,  Tembilahan, Sabtu (4/9/21) kemarin.

Penangkapan terhadap laki-laki berusia 56 tahun itu lantaran adanya laporan dari korban. Dimana warga Tembilahan Hulu itu meminjam sepeda motor miliknya, Ahad (18/7/21) lalu. Namun tak kunjung dikembalikan.

Karena merasa dirugikan,  korban yang tinggal di Jalan Trimas, Tembilahan ini pun melaporkannya ke Mapolres Inhil untuk proses penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku ta pa perlawanan. Kini pelaku langsung dibawa ke Polres Inhil guna dilakukan penyidikan.

Kasat Reskrim polres Inhil AKP Amru  Abdullah SIK melalui Paur Humas Ipda Esra saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dijelaskan Ipda Esra, awalnya pelaku datang ke rumah korban dengan dalih meminjam sepeda motor. Saat itu pelaku mencoba menghidupkan sepeda motor milik korban dengan menggunakan kunci kontak lain. Karena korban kenal dengan pelaku akhirnya memberikan kunci kontak aslinya.

"Setelah itu pelaku langsung pergi membawa sepeda motor tersebut. Namun sepeda motor itu tidak dikembalikan sampai saat ini, sehingga pelaku merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut,"katanya.

Dari hasil penyelidikan diketahui keberadaan pelaku di Jalan Kartini Tembilahan. Kemudian petugas langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

"Terduga pelaku dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 1 buah STNK dan  BPKB menjadi alat bukti penggelapan,"ujar Ipda Esra.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUH.Pidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. MX17