Pekanbaru - Tiga tahun terakhir, tiga oknum lurah di Kota Pekanbaru diciduk polisi. Kasus ketiganya sama, yakni pungutan liar atau pungli kepengurusan surat tanah.
Pada tahun 2018 lalu lurah Sidomulyo Barat yang saat itu dijabat RA, juga tersandung kasus yang sama. RA ditangkap lantaran menerima sejumlah uang sebagai imbalan kepengurusan surat tanah.
Kemudian, pada Maret 2021 lalu, giliran Sekcam di Kecamatan Binawidya HS. HS tersandung kasus yang sama ketika Ia menjadi Lurah Sidomulyo Barat. Saat ditangkap, HS sudah diangkat menjadi Sekcam.
Terakhir, pada Rabu, 22 September kemarin AN, Lurah Tirta Siak Kecamatan Payung Sekaki tersandung kasus yang sama. Ia diduga menerima uang Rp3 juta untuk pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang dijalani oknum lurah itu. Ia menegaskan bahwa oknum pejabat yang tersangkut hukum juga terancam sanksi sesuai Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Bila mereka terbukti melanggar hukum, maka nanti yang bersangkutan juga mendapat sanksi sesuai undang-undang ASN," tegas Sekda, Jumat (24/9/2021).
Sekda mengaku sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran pemerintah kota, harus menjalankan tugas sesuai regulasi yang ada.
"Mereka harus melayani masyarakat sepenuh hati dan hindari adanya gratifikasi atau apa pun namanya," tegasnya.