TEMBILAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) tahun anggaran 2021, Kamis 30 September 2021 siang.
Pengesahan APBDP ini ditandai dengan penandatanganan berita acara APBDP 2021 yang ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Inhil oleh Wakil Bupati H Syamsuddin Uti bersama Pimpinan DPRD.
Tampak hadir pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Edi Gunawan didampingi Unsur Pimpinan DPRD lainnya di aula Gedung DPRD, Jalan HR Soebrantas Tembilahan tersebut, Unsur Forkopimda, Sekda, Asisten dan Staf Ahli Bupati, serta 35 Anggota DPRD, Pimpinan OPD dan sejumlah Pejabat Eselon di lingkungan Pemkab Inhil.
Wabup H Syamsuddin Uti dalam sambutannya mengatakan, seluruh pembahasan yang dilaksanakan adalah dalam upaya menyamakan persepsi, pandangan dan pemahaman terhadap setiap rancangan program dan kegiatan.
Dari pembahasan-pembahasan yang telah dilakukan tentunya masih dijumpai berbagai permasalahan, hal ini tentunya akan menjadi perhatian bersama guna perbaikan di masa yang akan datang.
"Kami menyadari sepenuhnya apa yang telah kita lakukan ini tidak lain dimaksudkan agar Ranperda Perubahan APBD Inhil tahun anggaran 2021 yang kita bahas dan sepakati bersama ini benar-benar dapat memenuhi kriteria berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku, untuk memadu gerak langkah Pemerintah Daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan guna mewujudkan visi untuk kejayaan Inhil yang semakin maju, bermarwah dan bermartabat," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Edi Gunawan selaku pimpinan rapat mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, sehingga proses pengesahan APBDP berjalan dengan baik dan lancar, serta meminta kepada Bupati untuk segera menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) APBDP tahun anggaran 2021 ke Gubernur Riau untuk dievaluasi.***