Loh, Anggota DPRD Kuansing Kompak Kembalikan Uang Tunjangan Rumah Dinas?



PEKANBARU - Anggota DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) ramai-ramai mengembalikan tunjangan rumah dinas pimpinan dan anggota dewan. Uang dikembalikan langsung ke kas daerah dan dilaporkan ke Kejaksaan.

Pengembalian itu dilakukan karena saat ini Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing sedang menyelidiki kasus dugaan penyimpangan tunjangan rumah dinas anggota DPRD periode 2014-2019. Penyelidikan kasus masih berjalan.

Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, mengatakan pengembalian tunjangan rumah dinas itu tak hanya dilakukan anggota DPRD Kuansing yang kembali terpilih atau aktif. Anggota legislator yang tidak menjabat lagi, juga ramai mengembalikan tunjangan.

"Sudah ada 54 orang yang mengembalikan, baik yang masih aktif ataupun tidak. Ada yang sudah mengembalikan 100 persen, ada yang belum," ucap Hadiman, kemarin.

Hadiman menjelaskan, nilai pengembalian setiap anggota dewan berbeda, sesuai dengan besaran tunjangan rumah dinas yang diterimanya.

Anggota dewan aktif sudah seluruhnya mengembangkan tunjangan rumah dinas ke kas daerah. Sementara mantan anggota DPRD Kuansing yang belum mengembalikan tunjangan rumah meminta toleransi waktu pengembalian selama 3 bulan terhitung Oktober 2021. Hal itu dituangkan dalam surat pernyataan.

Pengembalian tunjangan rumah dinas itu sesuai dengan tujuan dari Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khusus saat penyelidikan. Hadiman menegaskan jika tidak dikembalikan ada konsekuensi hukum.

"Saya sudah sampaikan ke mantan anggota dewan yang belum mengembalikan seluruhnya ini, supaya mengembalikan. Jika tidak dijadikan tersangka dan akan langsung ditahan," tegas Hadiman.

Sejauh ini, ungkap Hadiman, total pengembalian sudah mencapai Rp418 juta, sesuai yang dilaporkan ke kejaksaan. Masih ada sisa ratusan juta lagi yang harus dikembalikan karena penerimaan tunjangan rumah dinas itu tidak wajar.

Hadiman menyatakan akan mengecek pengembalian uang itu ke BPKAD dan bank daerah. Sekaligus mengkroscek kebenaran apakah memang sudah dikembalikan atau tidak. "Kalau ternyata tidak berarti fiktif, lain lagi pasalnya itu," ucap Hadiman.

Sebelumnya, Hadiman pernah menyampaikan, bahwa perkara ini menjadi atensi masyarakat di Kuansing, karena diduga banyak menyedot anggaran yang tak semestinya. Untuk itu pihaknya serius dalam menangani perkara ini.

Informasi yang dihimpun, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kuansing terhitung ketika Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 36 Tahun 2013 diterbitkan, berhak menerima tunjangan perumahan setiap bulannya sebesar Rp18 juta atau Rp216 juta per tahun.

Sedangkan di dalam Pasal 4 ayat (3) Perbup tersebut, disebutkan bahwa unsur pimpinan diberikan tunjangan apabila pimpinan DPRD dan anggota DPRD belum disediakan perumahan dan fasilitas kelengkapan lainnya.

Tetapi realita di lapangan, pimpinan DPRD Kuansing tersebut sudah dibangunkan rumah dinas dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Akibat diterimanya tunjangan perumahan oleh pimpinan wakil rakyat tersebut, ada dugaan potensi kerugian keuangan daerah.

Sementara setelah ditelusuri oleh pihak Kejaksaan hingga saat ini, tidak ada ditemukan sewa rumah atau kontrak rumah di Kuansing yang bernilai Rp216 juta per tahun. Di sini ada kecurigaan pihak penegak hukum adanya indikasi mark up uang negara.***




Sumber : Cakaplah.com