Korupsi Dana Desa, Kades di Inhil Jadi Tersangka




TEMBILAHAN - Diduga salah gunakan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes). Kepala Desa (Kades) Pelanduk,  Kecamatan Mandah, Kabupaten Inhil ditetapkan tersangka oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Inhil, Senin (6/12/21).

Kades aktif bernama Nuardi ini berstatus tersangka setelah menjalani beberapa rangkaian pemeriksaan. Pelaku diketahui melakukan tindak pidana korupsi pada tahun anggaran 2020 dengan nilai anggaran sebesar Rp. 1.855.173.150.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Kasat Reskrim Amru Abdullah SIK, selasa (7/12/21) saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan kasus korupsi anggaran desa tersebut.

"Penetapan terhadap NR dilakukan sekira pukul 10.00 WIB. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan Penangkapan dan Penahanan," ungkap AKP Amru.

Menurutnya, penetapan ini sehubungan dengan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saat ini tersangka telah dimasukan ke Rutan Polres Inhil untuk menunggu proses pemeriksaan selanjutnya,"tutup AKP Amru.***