Edarkan Sabu, 2 Pria di Inhil Ditangkap Polisi




TEMBILAHAN - Dua orang pelaku tindak pidana narkoba berhasil diringkus polisi di Jalan M Yamin, Tembilahan, Inhil,  Jumat (4/3/22) lalu. 

Dua pelaku diketahui inisial RD (42) dan SG (25) tersebut ditangkap dan ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat kotor 11,01 gram. 

Kemudian kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Inhil guna penyidikkan lebih lanjut.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Kasat Narkoba AKP Indra Mulyadi Lubis saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/22) pagi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan Kasat, Penangkapan bermula saat anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat adanya perbedaran narkotika di sekitaran TKP. 

"Atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Kemudian pada hari Jum’at (4/3) anggota Sat Res narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap RD," katanya. 

Setelah berhasil ditangkap personil memanggil RT dan warga setempat sebagai saksi untuk dilakukan penggeledahan.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 3 bungkus plastik putih bening yang berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 11,01 gram," papar Iptu Saukani.

Terhadap RD dilakukan interogasi untuk mengetahui asal narkotika jenis shabu itu, dari hasil interogasi narkotika jenis shabu tersebut didapat dari SG.

"Sekitar pukul 13.30 wib, SG dapat diamankan. Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut," tukasnya. 

Kedua tersangka dikenai pasal 112 Jo 114 Jo 132  UU RI No.35 thn 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama dua puluh tahun penjara," jelasnya.***