Bawa Ratusan Hp Ilegal, Pasturi Ditangkap di Tembilahan

 



TEMBILAHAN - Bawa ratusan barang elektronik tanpa dokumen lengkap, pasangan suami istri (Pasturi) ditangkap Satreskrim Polres Inhil di Pelabuhan Pelindo, Tembilahan, Sabtu (14/5/2022) lalu.

Pasturi berinisal DK (48) dan SN (44) tersebut diamankan bersama 243 unit Handphone, 5 unit Kamera dan 1 unit Laptop.

"Ya benar, ada dua yang mengaku pasturi membawa barang tersebut menggunakan speedboat penumpang dari Kota Batam,"kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK,"Sabtu, (28/5/2022).


Dijelaskan Kasat Reskrim, ia mendapat informasi bahwa ada dua orang yang membawa HP dalam jumlah banyak yang tidak memenuhi standar syarat dan tidak mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia.

"Barang ilegal ini dikirim dari Kota Batam menggunakan kapal penumpang Berkat Illahi dari Sungai Guntung, selanjutnya dibawa ke Tembilahan  menggunakan kapal lain," jelas AKP Amru.  

Kami menemukan dua orang mengaku suami istri berinisial DK dan SN sedang membawa dua koper, tiga tas dan dua bungkusan plastik yang barang tersebut di turunkan oleh porter pelabuhan dari Speedboat

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 243 Unit HP berbagai merek, 5 Unit kamera digital dan 1 Unit laptop.

"Kini kedua pelaku berserta barang bukti sudah dibawa ke Polres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," tutupnya.***