INHIL - Selama sepekan. Polsek Kateman berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dua tempat berbeda.
Dari dua pengungkapan itu petugas mengamankan tiga orang tersangka dan barang bukti sabu-sabu serta yang lainnya.
Penangkapan pertama terjadi di Jalan Tunas Harapan, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil, Selasa (24/5/2022) kemarin.
Disitu petugas mengamankan pria berinisal KM (49) bersama barang bukti 1 kantong besar diduga berisi sabu, 4 kantong sedang diduga juga berisi sabu dengan berat kotor 47,70 gram.
Lanjut, uang tunai Rp 1.830.000, 1 unit timbangan digital warna hitam Merk Camry , 4 kantong plastik yang berisikan plastik bening, 1 buah gunting jepit, 1 buah pinset, 1 unit HP Xiaomi 4A warna biru tua, 1 set bong dan 1 buah sendok terbuat dari kertas.
Kemudian KM bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kateman guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ditangkap Sedang Pakai Sabu
Di hari Sabtu (28/5/2022), dengan kasus yang berbeda, tim Opsnal Polsek Kateman kembali mengamankan 2 orang pria di Dalam salah satu Kamar Wisma Bobbi Inn di Jalan Gajah Mada, Kateman, Inhil.
Disitu petugas mengamankan 2 orang pria berinisial IB (45) dan SM (41) tengah menggunkan atau memakai sabu-sabu.
Dari penggeledahan disaksikan Ketua RT dan warga setempat ditemukan barang bukti 3 paket sedang diduga sabu, 4 paket kecil diduga berisi sabu dengan betar kotor 3,20 gram, uang tunai Rp.165.000, 1 unit Hp, 1 set bong dan 1 korek api yang sudah dimodifikasi.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Kapolsek Kateman AKP A Raymond Tarigas, S.Sos, MH saat dikonfirmasi, Ahad (29/5/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, kita mengamankan 3 orang penyalahgunaan narkoba dengan kasus dan tempat yang berbeda,"katanya.
Dijelaskan mantan Kasat Sabhara Polres Inhil ini, penangkapan pertama setelah pihaknya menerima informasi dari warga terkait sering terjadi peredaran sabu-sabu disekitar TKP.
"Dari laporan itu kami melakukan penyelidikkan dan mengamankan tersangka, saat digeledah disaksikan ketua RT setempat kami menemukan barang bukti narkoba,"ucapnya.
Lanjut AKP Tarigan, penangkapan di lokasi kedua tepatnya di dalam kamar Wisma Bobbi inn, juga karena ada laporan warga yang resah tetkait sering dilakukan transaksi narkoba.
"Kami pun melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan resepsionis, disitu ditemukan pria berinisal SM sedang memakai sabu,"jelasnya.
Belum lama dilakukan pemeriksaan, masuk seorang pria berinisial IB ke dalam kamar. Petugas pun langsung melakuan penggeledahan dan juga ditemukan barang bukti sabu-sabu.
Kedua tersangka ini pun langsung dibawa ke Mapolsek Kateman guna proses penyidikan lebih lanjut. Dari penangkapan itu, ketiga pelaku diancam dengan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***