Eks Rektor UIN Suska Riau Diperiksa Jaksa


PEKANBARU - Akhmad Mujahidin menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (21/6/2022). Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau itu, diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi yang terjadi di perguruan negeri tersebut.

Adapun dugaan rasuah yang dimaksud yakni, pengelolaan dana Bantuan Layanan Umum (BLU) pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran (TA) 2019. Sumber dana itu berasal dari APBN dengan pagu anggaran sebesar Rp129.668.957.523.

"AM (Akhmad Mujahidin) selaku mantan Rektor UIN Suska Riau Tahun 2019 diperiksa tim jaksa penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejati Riau sebagai saksi terkait proses dan pertanggungjawaban anggaran UIN Suska Riau tahun 2019," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH MH, Selasa petang.

Selain dia, turut diperiksa saksi lainnya berinisial SR. Dia diperiksa selaku Kasubbag Verifikasi UIN Suska Riau tahun 2019. 

"Yang bersangkutan (SR) diperiksa terkait mekanisme anggaran dan kelengkapan administrasi pencairan anggaran UIN Suska Riau tahun 2019," sebut Bambang.

Sebelumnya, Jaksa melakukan pemeriksaan terhadap Veni Aprilya. Dia merupakan Bendahara Pengeluaran yang dimintai keterangan pada Selasa (14/6/2022) terkait pertanggungjawaban keuangan dana BLU yang dikelolanya.

Penyidik tengah fokus mendalami mekanisme permintaan pembayaran ke Bendahara Pengeluaran dan realisasi anggaran UIN Suska Riau tahun 2019. Terkait hal itu, sejumlah saksi juga telah dipanggil untuk diperiksa.

Dimana Korps Adhyaksa tersebut memeriksa dua orang saksi, yaitu AA selaku Ketua Lembaga Penelitian dan AM selaku Kepala Pusat Ma'had Al-Jamiah UIN Suska Riau. Jabatan itu diemban kedua orang itu pada tahun 2019.

Lalu, AS selaku Ketua Prodi Ilmu Komunikasi dan I selaku Ketua Senat UIN Suska Riau tahun 2019. Lalu, DK selaku Kepala Bagian (Kabag) organisasi Kepegawaian UIN Suska Riau, LK yang pada tahun 2019 itu menjabat Kabag Umum, serta MS selaku Kepala Pusat Pengembangan Bahasa.

Juga telah diperiksa B selaku Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, A selaku Ketua Unit ISAIS, S selaku Ketua Senat, dan RY selaku Kabag Akademik UIN Suska Riau.

Selain itu, Kabag Kerjasama dan Kelembagaan Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK) berinisial Y, SH selaku Ketua Lembaga Penjaminan Mutu, AS selaku Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan Keuangan dan Kepegawaian, serta MN selaku Kabag Kemahasiswaan, juga telah menjalani proses yang sama.

Saksi lainnya yang telah diperiksa, yaitu Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) di UIN Suska Riau tahun 2019-2020, berinisial AM. Dia diperiksa sebagai saksi terkait temuan Tim SPI pada saat melakukan pemeriksaan internal pada UIN Suska Riau tahun 2019-2020.

Kemudian S selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Pascasarjana, dan 4 orang saksi yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di UIN Suska Riau tahun 2019, dengan inisial masing-masing M, R, N, dan AC.

Saksi berikutnya yang telah berhadapan dengan penyidik, yaitu AB selaku Kabag Perencanaan tahun 2018, HAF selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kabag Keuangan dan Akuntansi tahun 2019, YD selaku Kabag Perencanaan UIN Suska Riau tahun 2019, dan SM selaku Bendahara Penerima UIN Suska Riau.

Diketahui, perkara yang tengah diusut ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Rabu (11/5/2022).***