Ini Dia Daftar 18 Perusahan Belum Melunasi Retribusi Menara 2021
KAMPAR - Sebanyak 18 Perusahaan provider Telekomunikasi yang memiliki manara di Kabupaten Kampar, tenyata masih ada yang menyisakan tunggakan pajak Rp. 188 juta lebih.
Tunggakan pajak Perusahaan ini terjadi di tahun 2021, kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kampa Yuricho Efril.
"Untuk menagih pajak mereka ini kita sudah sudah menyurati sebanyak 3 kali," sebutnya, Senin (13/6/2022) kemarin
Namun surat yang kita kirimkan mengenai pajak mereka itu, sama sekali belum ada direspon. " Jadi untuk tunggakan 2021, kita minta itikad baik dari pihak provider ini, "kata Yuricho.
Yuricho menyampaikan, pihaknya juga sudah menyurati pihak Satpol PP Kampar. Karena untuk penegakan peraturan daerah berada di Satpol-PP.
" Untuk saat ini kita menunggu tindakan untuk pihak provider yang tidak taat pajak tersebut, sesuai aturan yang berlaku,"katanya.
Yuricho juga menyampaikan untuk tower berada di Kampar, berdasarkan data
yang ada sama mereka sebanyak 390 lebih.
" Yang saya sampaikan berdasar data yang tertulis, "ungkapnya.
Berikut daftar perusahaan provider yang ada tunggakan pajak retribusi menara Telekomunikasi
1. PT.TELKOMSEL
2.TBG PT. TOWER BERSAMA GRUP
3. PT. MITRATEL
4. PT. PROTELINDO
5. PT. KOMET INFRA NUSANTARA
6. PT. ERA BANGUN TOWERINDO
7. PT. GAMETRACO TUNGGAL
8. PT. HUTCHISON INDONESIA
9. PT. CORONA TELEKOMUNICATION SERVICE
10. PT. INTI BANGUN SEJAHTERA
11. PT. CENTRATAMA MENARA INDONESIA
12. PT. TARA CELL INTRABUANA
13. PT. SAPTA ASIEN MID EAST
14. PT. QUATTRO INTERNATIONAL
15. PT. TELEKOMUNIKAS5I INDONESIA
16. PT. TELKOM
17. PT. SOLUSI TUNAS PRATAMA
18. PT. ERA BANGUN TELEKOMINDO.***