Divonis 1 Tahun, Anas Maamun Terima, KPK Pikir Pikir

 

PEKANBARU - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Annas Maamun dengan pidana penjara selama 1 tahun. Mantan Gubernur Riau masa jabatan 19 Februari 2014 sampai 25 September 2014 itu, divonis bersalah telah melakukan korupsi bersama-sama Wan Amir Firdaus dan Suwarno.

Adapun perkara korupsi yang diperbuat Annas Maamun yakni, memberikan suap kepada pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014, untuk mempercepat proses pengesahan R-APBDP Tahun Anggaran 2014 dan R-APBD Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau.

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Dahlan SH MH di ruang sidang pengadilan, Kamis 28/7). Sedangkan Annas Maamun, mendengarkan putusan tersebut dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru secara video conference.

Dalam vonis itu, Annas Maamun dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Annas Maamun selama 1 tahun," ucap Hakim Dahlan.

Tidak hanya itu, pria gaek yang diakrab disapa Atuk tersebut, juga dikenakan pidana denda sebesar Rp100 juta.

"Jika pidana denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan badan selama dua bulan," tutur Dahlan.

Mendengar vonis itu, Annas Maamun langsung menyatakan menerima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan pikir-pikir selama 7 hari kedepan, apakah menerima atau menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

"Baik, karena JPU menyatakan pikir-pikir, maka putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah," terang hakim.

"Sidang kita tutup," sambung Dahlan sambil mengetuk palunya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, JPU KPK menuntut Annas Maamun dengan pidana penjara selama 2 tahun. JPU KPK juga membebankan Annas Maamun untuk membayar pidana denda sebesar Rp150 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan.

Annas Maamun sebagai Gubernur Riau periode 2014-2019 didakwa memberikannya hadiah untuk anggota DPRD Riau dalam pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015 sebesar Rp1.010.000.000. Tidak hanya itu, dalam dakwaan JPU, Annas Maamun juga menjanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki anggota DPRD Provinsi Riau.

Janji tersebut diberikan kepada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita, dan Solihin Dahlan selaku anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014.

Dalam mengumpulkan uang untuk pimpinan dan anggota DPRD Riau itu, Annas Maamun dibantu oleh Wan Amir Firdaus dan Suwarno. Wan Amir Firdaus saat itu menjabat Asisten II Bidang Pembangunan di Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Sedangkan Suwarno, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Riau.***