DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Ketahanan Pangan dan pertanian (DKPP) Dumai menetapkan Kota Dumai waspada satu penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku beberapa waktu kedepan.
Penetapan status waspada satu di Kota Dumai tersebut menanggapi surat Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022 yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
"Untuk saat ini Kota Dumai ditetapkan status waspada satu untuk penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak, " ujar Kepala DKPP Kota Dumai, Nurzerwan melalui Kasi Kesehatan Hewan, drh Rizqi Munarok.
Saat ini Dumai memang masih bebas dari PMK namun beberapa daerah tetangga sudah banyak yang ditetapkan positif terserang wabah PMK pada hewan ternak sehingga kita menetapkan Dumai dalam waspada satu penyebaran wabah PMK.
"Perlu diketahui saat ini banyak hewan-hewan ternak khususnya sapi dan domba masuk ke Dumai dari beberapa daerah lain dan kita tidak bisa menjamin hewan-hewan yang datang dari luar itu sehat semua, " ujar Rizqi.
Hasil pantauan kita dikalangan pengepul hewan ternak di Dumai saat ini mememang ditemukan beberapa hewan yang sakit namun semuanya masih suspek dan belum bisa dikatakan positif PMK. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan dan monitoring terhadap hewan ternak dikalangan pengepul, tambahnya.
"Untuk mengantisipasi penyebaran PMK di kota Dumai sendiri saat ini kami masih terus melakukan vaksinasi terhadap hewan ternak guna membentuk kekebalan pada hewan ternak asal Kota Dumai sehingga penyebaran wabah PMK tidak terjadi di kota Dumai, " tambahnya.
Kami juga membatasi masuknya hewan ternak dari luar Dumai menuju Kota Dumai dan hanya mengizinkan hewan ternak yang berasal dari daerah bebas wabah PMK saja yang boleh masuk ke Kota Dumai, terang Rizqi.
Empat posko check point sampai saat ini masih terus diaktifkan untuk memantau jalur lalulintas hewan ternak yang akan masuk. Ke Kota Dumai, pungkasnya.***