KPK Tuntut Annas Maamun 2 Tahun Penjara


PEKANBARU - Annas Maamun dituntut pidana penjara selama 2 tahun. Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (14/7).

Annas Maamun merupakan mantan Gubernur Riau masa jabatan 19 Februari 2014 sampai 25 September 2014. Ia menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap sejumlah Rp1 miliar lebih kepada pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014.

Dalam sidang tuntutan itu, Annas Maamun mengikuti persidangan secara video conference. Yang mana, ia mendengarkan tuntutan JPU KPK tersebut, dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Sedangkan majelis hakim yang dipimpin oleh Dahlan SH MH bersama JPU KPK dan penasehat hukum, berada di ruang sidang.

dalam tuntutan JPU yang dibacakan Arif Rahman SH, Annas Maamun dinilai terbukti melakukan suap kepada pimpinan dan sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014, untuk mempercepat pengesahan RAPBD-P 2014 dan RAPBD 2015.

"Menuntut terdakwa Annas Maamun dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap JPU KPK dalam tuntutannya.

Tidak hanya itu, Annas Maamun yang merupakan narapidana suap alih fungsi lahan tahun 2014, juga dibebankan pidana denda sebesar Rp150 juta.

"Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 6 bulan," terang JPU KPK.

Mendengar tuntutan itu, hakim Dahlan memberikan kesempatan kepada Annas Maamun dan penasehat hukumnya, apakah akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) atau tidak.

"Kami mengajukan pledoi yang mulia," ucap salah satu penasehat hukum Annas Maamun.

Atas hal tersebut, majelis hakim selanjutnya menunda persidangan selama sepekan, dengan agenda mendengarkan pledoi dari terdakwa Annas Maamun.

Annas Maamun sebagai Gubernur Riau periode 2009-2014 didakwa memberikannya hadiah untuk anggota DPRD Riau dalam pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015 sebesar Rp1.010.000.000. Tidak hanya itu, dalam dakwaan JPU, Annas Maamun juga menjanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki anggota DPRD Provinsi Riau.

Janji tersebut diberikan kepada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita, dan Solihin Dahlan selaku anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009-2014.

JPU mendakwa Annas Maamun dengan dakwaan Pertama Pasal 5 ayat (1) dan (2) atau Kedua: Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***