INHIL - 840, 86 gram sabu dan 82 butir ekstasi hasil tangkapan di musnahkan dengan cara diblender di Halaman Mapolres Inhil, Rabu (24/8).
Pemusnahan barang haram tersebut langsung dipimpin Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK didampingi Wakapolres Kompol Yufhi Franata SH SIK.
Kapolres Inhil AKBP Norhayat mengatakan kegiatan pemusnahan barang bukti bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait keberhasilan Polres Inhil dalam pengungkapan kasus narkotika yang menjadi perhatian publik khususnya di wilayah hukum Polres Inhil.
"Diharapkan dengan dimusnahkannya barang bukti tindak pidana narkotika tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku," ungkapnya.
Dimana pelaku tindak pidana narkotika tersebut juga berhasil diamankan Polres Inhil dengan inisial F (53), warga Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman.
Pelaku merupakan DPO tertanggal 24 Februari 2022 yang berhasil kabur dalam penyelidikan kasus narkotika dan berhasil diamankan pihak kepolisian bekerja sama dengan Bea Cukai Tembilahan pada Kamis (11/8) lalu.
"F dikenai pasal 114 junto 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, dan terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara,"tutupnya.***