9.082 Napi di Riau Diusulkan Dapat Remisi HUT RI ke 77

 



PEKANBARU – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke 77 Republik Indonesia Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Riau mengusulkan remisi 9.082 napi.

Kepala Kemenkumham Riau Muhammad Jahari Sitepu mengatakan, momen HUT RI ini selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh seluruh warga binaan pemasyarakatan di lapas/rutan/LPKA di Riau.

"Tanggal 17 Agustus nanti akan menjadi hari bahagia bagi mereka karena apabila telah memenuhi syarat, mereka akan mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi)," terang Jahari.

Jahari menjelaskan, seluruh 9.082 napi tersebut terdiri dari 8.965 WBP akan mendapatkan Remisi Umum (RU) I, dan sisanya sebanyak 117 orang akan mendapatkan RU II. 

"Remisi Umum II itu akan bebas langsung setelah masa hukumannya dikurangi remisi yang diterima,” jelas Jahari. 

Namun, Jahari menginformasikan kepastian jumlah WBP yang akan mendapat remisi itu akan disampaikan tepat pada Hari Kemerdekaan RI nanti.

Dari total tersebut, para napi yang paling banyak menerima usulan remisi yakni lebih kurang lima ribuan orang. 

Diluar itu, antara lain para napi yang tersangkut kasus kriminal umum, koruptor, ilegal fishing, dan sebagainya. 

Jahari merincikan, para napi itu banyak diusulkan mendapat remisi yakni dari Rutan Pekanbaru dengan total 1.397 orang. 

Disusul, dari Lapas Pekanbaru ada 1.323 orang, dan Lapas Bangkinang sebanyak 1.280 orang. WBP di Lapas Perempuan Pekanbaru diusulkan sebanyak 251 orang dan anak pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) ada 20 orang yang diusulkan.

"Jumlah remisi yang akan diperoleh WBP sangat bervariasi, tergantung masa hukuman yang telah dijalani WBP tersebut," terang Jahari.

Lanjut Kakanwil menjelaskan, untuk tahun pertama, bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan akan diberikan remisi selama 1 bulan, sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi sebanyak 2 bulan.

Dilanjutkan, untuk tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan.

"Saya memastikan proses pengusulan remisi umum ini bebas dari praktek pungutan liar, sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis," jelasnya.

SDP, lanjut lagi, akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak. Namun, partisipasi masyarakat tetap diperlukan untuk mengawal dan mengawasi proses pemberian remisi ini.

Sebagai informasi, hingga tanggal 11 Agustus 2022, total WBP pada seluruh lapas/rutan yang berada di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau adalah sebanyak 14.158 orang dengan rincian 11.813 orang narapidana dan 2.345 orang tahanan. 

Sedangkan kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan yang ada di Riau sebanyak 4.373 orang. Ini berarti telah terjadi kelebihan hunian sebanyak 324 persen dari kapasitas yang seharusnya.***