ASN Ditangkap, Dugaan Penipuan Jual Beli Perumahan

 


DUMAI – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dumai mengamankan salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis berinisial FDS (35). 

FDS yang merupakan warga Jalan Gatot Subroto RT. 001 RW. 003, Kelurahan Rimba Sekampung, Kabupaten Bengkalis diamankan, Sabtu (13/08/2022) lalu atas dugaan penipuan. 

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, menjelaskan FDS berhasil diamankan disebuah perumahan di Dusun III Pencah Limbat, Kelurahan Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

"FDS diamankan atas laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilakukannya pada April 2022 lalu terkait jual beli perumahan Albana Regency di Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, " terang AKP Aris. 

Dikatakan Kasat Reskrim, kejadian dugaan penipuan atau penggelapan tersebut berawal saat korban Riski Andarini melakukan pembelian 1 unit rumah Type 36 di Perumahan Albana Regency oleh FDS (35).

Setelah menunggu selama 1 tahun setelah melakukan pembayaran uang muka, rumah type 36 tersebut tak kunjung dibangun ataupun dikerjakan,” AKP Aris, Selasa (16/08/2022).

Kemudian, lanjut Kasat Reskrim Polres Dumai, FDS lalu memposting penjualan 1 unit rumah type 50 dalam kondisi ada bangunan pondasi dan tiang sehingga membuat korban Riski Andarini tertarik dan memilih untuk mengambilrumah type 50 tersebut dan melakukan penambahan yang muka.

Lebih lanjut dijelaskan Aris, setelah menunggu beberapa bulan, FDS tidak melakukan penyelesaian bangunan Rumah type 50 tersebut. 

Selanjutnya FDS (35) kembali membuat postingan penjualan 1 unit rumah type 70 dalam kondisi sudah bisa ditempati sehingga korban Riski Andarini kembali tertarik dan memilih mengambil rumah type 70 tersebut dengan menambah pembayaran uang muka dengan total Rp. 124.400.000 sesuai permintaan pelaku. 

Namun saat korban Riski Andarini hendak memasuki rumah type 70 yang sudah dibelinya kepada FDS, ternyata rumah tersebut sudah merupakan kepemilikan orang lain.

Tidak terima atas kejadian tersebut akhirnya korban melaporka kejadia tersebut kepada pihak kepolisian dan langsung kita tindaklanjuti, tambah Aris. 

“ Setelah sejumlah proses pemeriksaan dan gelar perkara, Kami lansa mengamankan tersangka FDS bersama sejumlah barang bukti yakni 1 rangkap kwintasi pembayaran dan 1 rangkap buku angsuran, " kata AKP Aris. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses penyelidikan lebih lanjut, FDS kita amankan Mapolres Dumai. Jika terbukti bersalah tersangka akan dijerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, pungkas Kasat Reskrim.***