Isi Solar Bersubsidi Pakai Pajero Tangki Modifikasi, Pelaku Ditangkap Polisi


PEKANBARU - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan Migas bersubsidi menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport, Senin (15/8/2022) malam.

Pria yang diamankan berinisial AZ (27) warga Jalan Pasir Putih Kelurahan Pandau Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Dia diamankan di Jalan SM Amin, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, sampai saat ini Polda Riau dan jajaran menangani 12 kejadian dengan 18 orang tersangka.

Dari total kasus itu, Subdit IV mengamankan 16 orang tersangka, dua lainnya diamankan Polres Rohul dan Polres Rohil.

 

"14 kasus ditangani Ditreskrimsus dua kasus lainnya ditangani Polres Rohil dan Rohul," terang Narto sapaan akrabnya, Selasa (16/8/2022).

Empat kasus di Polda dan dua di Polres jajaran kata Narto, sedang proses sidik. Kemudian empat sudah tahap I, empat lainnya sudah tahap II.

Baru-baru ini lanjut Narto, Subdit IV Ditreskrimsus mengamankan seorang pria atas pelanggaran migas.

Dipimpin Ipda Eko Sutamto SH MH, awalnya didapat informasi sekitar pukul 9.00 WIB, adanya informasi tentang adanya kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dengan modus operandi berupa melakukan pengisian dan pengangkutan bahan bakar minyak Jenis Bio Solar dengan menggunakan mobil yang tangkinya telah dimodifikasi.

Malamnya sekitar pukul 20.00 WIB Ipda Eko Sutamto SH MH dan anggotanya menemukan mobil Pajero Sport warna hitam nomor polisi BK 1836 QF menggunakan tangki modifikasi.

“Saat diperiksa ditemukan tangki besi bisa memuat lebih kurang 500 Liter berisikan bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak lebih kurang 100 liter,” terang Narto.

Pria inisial AZ ini diamankan saat melintas di depan SPBU Nomor 13.282.612 Jalan SM Amin, Arengka 2 Kota Pekanbaru.

“Tim subdit IV melakukan upaya paksa terhadap pelaku dan selanjutnya pelaku dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau guna dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.

Terhadap perkara ini, lanjut Narto, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaiman telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Isi pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak , Liquit Petreleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).***