TEMBILAHAN - Razia penyakit masyarakat (Pekat). Satpol PP amankan 5 pasangan bukan suami isteri di Penginapan di Kota Tembilahan, Sabtu (13/8/2022) malam.
Dalam operasi Yustisi tersebut. Petugas mengerahkan 64 personel yang dibagi menjadi 3 tim untuk lokasi berbeda-beda.
"Kami hanya untuk beristirahat semalam pak, karena mau pulang kampung waktu sudah larut malam, belum sempat ngapa ngapain juga udah kepergok pak.” Ucap salah satu pelanggar saat terjaring razia.
Kegiatan ini dilandasi oleh Keputusan Bupati Indragiri Hilir Nomor : Kpts. 25 / l / HK-2022 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penegak Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Indragiri Hilir dan Tim Operasional Non Yustisional Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir.
“Tujuan dari operasi tim Yustisi yakni sebagai upaya menciptakan suasana lingkungan Inhil yang kondusif dari segala bentuk penyakit masyarakat (pekat),” ujar Kepala Satpol PP Inhil Marta Haryadi, melalui plt Kabid PPHD, Hady Rahman.
Dari hasil operasi diamankan sebanyak 5 pasang yang diduga mesum tanpa berstatus hubungan. Tim juga mengingatkan kembali kepada pengelola Hotel, Wisma, Penginapan, Rumah kost agar tidak mengizinkan tamu yang bukan suami istri menginap satu kamar dan hal-hal lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan dan norma agama / sosial.
Selanjutnya 10 orang pelanggar dibawa Ke Mako Satpol PP untuk dimintai keterangan BAP dilakukan langsung oleh PPNS Satpol PP.
Bekerja sama dengan Tim Puskesmas Gunung Daek Tembilahan, dilakukan pengambilan sampel darah, selanjutnya menjalani rangkaian skrining HIV dan penyakit menular Seksual (PMS) di Aula Kantor Satpol PP, terhadap 10 orang yang diamankan.
“Tidak hanya sampai di situ, Tim juga melakukan skrining kesehatan terutama untuk mendeteksi HIV dan PMS sejak dini, agar tidak terlambat dan bisa dilakukan pencegahan, perawatan, dan pengobatan HIV dan PMS bagi mereka yang ditakutkan menjadi penderita.” Jelas Hady pada malam itu.
Pada kesempatan yang sama, para pelanggar juga diberikan penyuluhan tentang bahayanya pergaulan bebas dan penyakit HIV.
Tindakan selanjutnya mereka yang terjaring diberikan teguran, pendataan serta surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Yang mana data tersebut di input secara online melalui inovasi LAPOR URC SAJA BERMENU SIPENTOL KUAH dan secara otomatis masuk ke basic data sehingga jika pada pelanggaran berikutnya nama yang bersangkutan telah terekam jejak digital dan riwayat pelanggaran Peraturan Daerah berikutnya sehingga dapat dilakukan penerapan sanksi lebih sesuai dengan ketentuan yang ada.***