Angkut 26 Jerigen BBM Subsidi, Warga Rohul ini Diringkus Polisi

ROKAN HULU - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus seorang pria inisial ES alias Pak Putri (44). Yang bersangkutan ditangkap atas tuduhan dugaan penyalahgunaan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis bio solar.

Tersangka Pak Putri yang merupakan warga Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai ini diringkus aparat Kepolisian pada Rabu (14/9/22) saat melintas mengakut sebanyak 26 jerigen berisi bio solar mengggunakan Mobil L300 warna hitam BM 8924 MN.

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK, MH melalui Kasubsi Si Humas Polres Rohul Aipda Mardiono menerangkan, tersangka diringkus aparat Polisi saat melintas di Jalan Raya, tepatnya di Simpang D Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir.

Penangkapan Pak Putri, jelas Aipda Mardiono, bermula pada Rabu siang itu menerima informasi bahwa ada upaya penimbunan BBM bersubsi jenis bio solar di wilayah hukumnya.

Kemudian, Tim Resmob Polres Rohul langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu malam itu, tim melihat sebuah mobil melintas di Simpang D menuju Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai.

Setelah dicegat, mobil yang diketahui merek L300 BM 8924 MN mengangkut sebanyak 26 jerigen berisi BBM bersubsidi jenis bio solar.

"Sementara pengangkutnya mengaku bernama Pak Putri, yang merupakan warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai,"jelas Aipda Mardiono, Kamis (15/9/22).

Ditambahkan Aipda Mardiono, atas tindakannya itu, pelaku diringkus dengan tuduhan pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM Bersubsidi jenis bio solar.

"Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 26 jerigen BBM Subsidi jenis bio solar dan mobil L300 BM 8924 MN sudah diamankan di Mapolres Rohul guna proses lebih lanjut,"tutupnya.

Sekedar informasi, hingga saat ini, pihak Kepolisian dari Polres Rohul masih lakukan pengembangan. Pasalnya, pelaku belum mengakui dari mana dibelinya BBM Subsidi jenis bio solar itu dan apakah digunakan sendiri atau akan dijual kepada siapa.***