DUMAI - Umur boleh sudah tua, namun kelakuan dua orang kakek ini tidak patut untuk dicontoh apalagi ikut berbuat apa yang dilakukan sang kakek.
Memanfaatkan kepanikan para korbannya dan berpura-pura membantu korban yang kartu ATM nya tertelan di mesin ATM, kedua pelaku berinisial AB (50) dan DW (55) warga Pasaman, Provinsi Sumatera Barat ini malah menguras isi tabungan korbannya.
Hampir satu bulan kabur usai menguras tabungan korbannya pada Ahad (21/8/2022) pelaku akhirnya berhasil diamankan Satreskrim Polres Dumai, Jum'at (16/9/2022).
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi dalam pers realase nya, Jum'at (23/9/2022) membenarkan adanya penangkapan dia pelaku pembobol ATM dengan modus ganjal mesin ATM tersebut.
"Kedua tersangka AB dan DW kami amankan terpisah dimana tersangka AB diamankan pada Jum’at (16/9/2022) pukul 15.50 WIB di Jalan Tanuhan Kelurahan Malampah Kecamatan Tigo Nagari, Pasaman, Sumatra Barat, sedangkan tersangka DW diamankan dihari yang sama sekira pukul 18.15 WIB di Jalan Padang Sawah Kumpulan Kecamatan Tigo Nagari , Pasaman, Sumatra Barat, " ujar Kapolres.
Dikatakan Kapolres, melalui aksi ganjal ATM, para pelaku berhasil menguras uang nasabah sebanyak Rp26,9 juta.
Untuk menangkap kedua pelaku, Polres Dumai dibantu Kapolsek Tigo Nagari beserta anggota Polsek Tigo Nagari.
"Selain mengamankan para tersangka, Sat Reskrim Polres Dumai juga mengamankan barang bukti, 1 tas merk track warna biru yang berisikan 1 buah dompet merk levis warna hitam yang berisikan 8 kartu ATM Bank BNI,7 kartu ATM Bank BRI, 3 kartu ATM Bank Mandiri, 3 kartu ATM Bank BCA," ungkap Kapolres.
Barang bukti lainnya adalah kartu tol, STNK motor Honda Supra BM 4299 RE. Sepeda motor honda Supra BM 4299 RE, Hp merk samsung J7 Prime warna white gold.
Dikatakan Kapolres, kejadian tersebut bermula pada Ahad (21/8/2022) sekira pukul 06.45 WIB di Jalan Sultan Hasanudin tepatnya di ATM Besta Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
Korban atas nama Salman melaporkan bahwa uangnya berkurang sebanyak Rp 26,9 juta setelah ada yang menawarkan bantuan pada saat ATM nya terjepit di mesin ATM. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus ingin membantu korban.
Korban mengetahui uangnya di kuras setelah menerima notifikasi atau SMS Banking. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 26.914.065.
"Untuk modus operandi tersangka DW mengganjal lubang kartu ATM dengan menggunakan lidi korek api sehingga pada saat korban menggunakan mesin ATM, kartunya ATM korban tersangkut, pada saat bersamaan tersangka berpura pura membantu korban dan meminta korban mengetikkan kembali PIN kartu ATM nya, pada saat korban memasukkan PIN ATM, ketika tersangka sudah melihat PIN korban tersebut, pelaku lantas mengeluarkan ATM yang memang sudah disiapkan tersangka seolah itu adalah kartu ATM milik korban yang berhasil dikeluarkan oleh pelaku dari mesin ATM, " terang Kapolres.
Setelah pelaku DW berhasil mengeluarkan kartu ATM korban, kemudian tersangka pergi meninggalkan mesin ATM tersebut dan mengambil uang yang ada di ATM korban tersebut di mesin ATM yang lain dengan berbekal kartu ATM milik korban beserta nomor PIN yang sudah di ketahui oleh tersangka sebelumnya.
"Dari keterangan kedua tersangka selama di Provinsi Riau, pelaku sudah menjalankan aksinya di Kota Dumai, Duri dan Kota Pekanbaru, "tambah Kapolres.
Untuk pelaku DW merupakan resedivis pada kasus ganjal ATM tahun 2017 dan 2021. Sedangkan AB merupakan resedivis tindak pidana pencurian dengan Kekerasan di tahun 2012.
" Dalam aksinya pelaku DW mendapatkan kartu ATM yang sudah tidak aktif lagi dari temannya yang berada di Kota Jakarta, dimana setiap kartu pelaku membayarnya dengan harga Rp300 ribu dan dikirim melalui ekspedisi kepada pelaku, " terang Kapolres.
Sementara untuk hasil kejahatannya kedua pelaku membagi dua setiap kali berhasil menguras tabungan para korbannya.
Kami mengimbau kepada masyarakat Dumai untuk tidak langsung percaya kepada orang yang tiba-tiba menolong saat kartu ATM kita tertelan di mesin ATM.
"Kalau kartu tertelan di mesin ATM silahkan hubungi nomor kontak yang ada atau mendatangi kantor Bank terdekat. Kartu kita boleh tertelan atau bahkan hilang asalkan PIN kartu lu ATM kita tidak diketahui orang lain, " imbau Kapolres.
Kedua pelaku disangkakan pasal 363 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya tujuh tahun.***