Warga Tembilahan Ditangkap Polisi Usai Transaksi Sabu


TEMBILAHAN - Usai transaksi sabu, seorang pria berinsial IK ditangkap polisi di Jalan Provinsi, Parit 4, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 22.20 WIB.

Dari tangan laki-laki berusia 46 tahun ini, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu dengan berat kotor 0,35 gram yang tergeletak di lantai rumah.

Selain itu juga diamankan alat pembungkus sabu, timbangan digital, uang tunai Rp.500 ribu, 2 unit handphone dan alat isap shabu.

Kemudian pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Tembilahan Hulu guna dilakukan penyidikkan lebih lanjut.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tembilahan Hulu Iptu Ricky Marzuki SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Iya benar, pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek untuk proses lebih lanjut,"ujarnya.

Dikatakannya, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang melihat pelaku bertransaksi narkoba di rumahnya.

Dari laporan itu petugas dengan cepat melakukan pemyelidikkan, dan tak butuh waktu lama pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti seperti diatas.

"Introgasi dilapangan yang disaksikan ketua RT setempat, pelaku mengakui bahawasanya narkoba tersebut miliknya. Ia akan dikenai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 (1) UU no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam pidana maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.***