Perambahan Hutan Tabandang, Polres Kuansing Minta Klarifikasi Pihak Terkait

 


Kuansing - Penanganan permasalahan perambahan hutan lindung Bukit Tabandang terus bergulir. Setelah melakukan operasi bersama pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Hutan (DLHK) Provinsi Riau, ke areal hutan, kini pihak Polres Kuansing disebut memanggil beberapa pihak yang dianggap mengetahui terkait masalah perambahan ilegal hutan lindung tersebut.

Informasi yang diperoleh Pekanbaru MX dari lapangan, pihak kepolisian telah memanggil beberapa pihak, termasuk dua orang Kepala Desa di Kecamatan Hulu Kuantan, yang wilayahnya berdekatan langsung dengan kawasan hutan lindung Bukit Tabandang itu.

Informasi pemanggilan beberapa pihak itu, dilakukan oleh Polres Kuansing pada Kamis (19/01/2023) kemarin. Pihak itu, disebut dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Kuansing, terkait masalah perambahan hutan yang sudah membuat lingkungan sekitar rusak.

Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (20/01/2023) membantah adanya informasi yang menyebutkan pihak Polres melakukan pemanggilan saksi.

Namun, pihak Polres mengakui jika pihaknya meminta klarifikasi kepada beberapa orang yang isinya memang terkait permasalahan Bukit Tabandang.

''Jadi begini, kita meminta klarifikasi kepada beberapa pihak terkait informasi adanya penarikan kayu untuk jalur di kawasan hutan lindung Bukit Tabandang. Katanya pihak warga setempat meminta bantuan untuk mengeluarkan kayu jalur ke orang Sumbar. Itu yang kita minta klarifikasi kebenarannya. Ga ada kita periksa saksi-saksi, karena laporannya tidak ada,''pungkas AKP Linter yang juga enggan menyebutkan siapa-siapa saja yang telah dimintai klarifikasi tersebut.

Untuk diketahui, Keadaan hutan lindung di Kuantan Singingi (Kuansing), makin memperihatinkan dan mengalami krisis akibat terus dibabat oleh perambah ilegal. Selain hutan lindung Bukit Betabuh, rupanya hutan lindung Bukit Tabandang (yang masih gugusan Bukit Betabuh) yang berada di wilayah Lubuk Ambacang, Hulu Kuantan, Kuansing juga tengah dirambah.

Perambah diduga berasal dari Sumbar, karena ditengah hutan sudah dibuat jalan yang tembus ke daerah Sumbar. Pihak DLHK Provinsi Riau dan Polres Kuansing beberapa waktu lalu juga sudah turun ke lokasi dan menemukan bukti jalan yang dibuka oleh perambah tersebut, bahkan langkah petugas dihalang perambah dengan melintangkan pohon ke tengah jalan.

Hutan lindung Bukit Batabuh terbentang di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Inderagiri Hulu, Provinsi Riau hingga masuk sebagian ke wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Kini kondisi Bukit Batabuh sudah sangat memprihatinkan.

Pada bentang alam seluas 82.300 hektar ini nyaris tidak ditemukan lagi tutupan hutan. Kawasan Bukit Batabuh telah diluluhlantakkan deforestasi atau perambahan hutan melalui illegal loging.

Bahkan menurut Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Kuansing, Abriman beberapa waktu lalu, kawasan hutan lindung Bukit Betabuh tinggal sekitar 10 ribu hektare lagi yang belum ditanam. Sisanya, sudah ditanami karet dan sawit. Rata-rata perorangan yang menguasai lahan-lahan bekas areal hutan lindung tersebut.***




Sumber : Klikmx.com