Dua Pelaku Pembacokan di Tembilahan Ditangkap, 1 Masih Buron

 


INHIL - Tak butuh waktu lama, tim Opsnal Satreskrim Polres Inhil berhasil membekuk dua orang pelaku pengeroyokkan hingga pembacokan yang terjadi di Jalan Pekan Arba, Tembilahan, Ahad (5/3/2023) dini hari lalu.

Kedua pelaku diketahui berinisial N (22) dan RS (23) tersebut ditangkap ditempat persembunyiannya di Desa Bagan Jaya, Kecamatan Enok, Senin (6/3/2023). Sedangkan satu orang rekannya berinisial SA masih dalam proses penyelidikan.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK M.SI saat dikonfirmasi mengatakan bermula pihaknya menerima laporan dari orang tua korban.

"Dimana anaknya bernama Wandi (27) di keroyok hingga mengalami luka bacok dibagian pipi dan luka sobek di rahang,"ujar Kasat Reskrim.

Dari laporan itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian.

Disitu tim opsnal berhasil mengetahui identitas para pelaku. Dari hasil penyelidikan diketahui dua orang pelaku berada di Kecamatan Enok.

Dan tak butuh waktu lama, sedang santai sambil beristirahat. Kedua pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan bearti.

"Saat diinterogasi, kedua pelaku yang merupakan warga Tembilahan Hulu ini mengakui perbuatan melakukan pengeroyokan. Dari keterangan kedua pelaku pula, diperoleh informasi terdapat pelaku lain turut serta melakukan pengeroyokan, yaitu SA yang kini kami upayakan pengejaran," ucap AKP Amru

Masih dijelaskan Kasat, untuk motif pengeroyokan disebabkan sakit hati karena korban meminta minuman keras yang diminum para tersangka, sementara antara korban dan tersangka tidak saling kenal. Ditambah mereka dalan pengaruh minuman beralkohol dan mabuk terjadilah peristiwa pengeroyokan.

Akibat perbuatannya, para pelaku harus mendekam di sel tahanan Polres Inhil. Mereka dikenai pasal 170 ayat 2 KUHPidana. Keduanya terancam pidana selama 9 tahun penjara.***