Bunuh dan Gasak Harta Teman, Remaja di Inhil Ditangkap di Kalimantan Barat

(Ket foto : Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah SIK didampimgi Katim Resmob Bripka Daniel saat melakukan penangkapan)

TEMBILAHAN - Bunuh dan gasak barang milik teman sendiri. Seorang remaja berinisial JI berhasil ditangkap tim Resmob Polres Inhil di dalam Cafe di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (16/8/2023).

Pria yang masih berusia 15 tahun ini terbukti dan mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Kasmen (30) di Kecamatan Mandah, Sabtu (22/7/2023) lalu.

Peristiwa pembunuhan itu terungkap, Sabtu (25/7/2023). Dimana tetangga mencium aroma busuk dan melihat lalat bertebangan di jendela rumah korban.

Tetangga itu mulai curiga dan langsung meminta bantuan warga juga memberitahukan kepada RT untuk menghubungi Polsek Mandah. 

Kapolsek Mandah AKP Ronny Reduansyah bersama jajarannya mendatangi TKP. Saat ditemukan korban sudah meninggal dunia beberapa hari yang lalu dan sudah membusuk. 

"Posisi berada dikamar milik korban. Diketahui dari keterangan warga, bahwa korban tinggal sendiri dirumah tersebut. Selanjutnya dipanggil petugas Puskesmas Mandah untuk melakukan Visum," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah, Rabu (23/8/2023).

Pihak keluarga mulanya tidak bersedia dilakukan otopsi dan selanjutnya dimakamkan oleh pihak keluarga.

"Akan tetapi saat olah TKP dan penanganan terhadap korban, pihak kami melihat ada kejanggalan pada mayat korban, sehingga disarankan kepada keluarga korban untuk membuat laporan penemuan mayat, sehingga kami bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya. 

Dari hasil penyelidikan penemuan mayat ini, kuat dugaan korban dibunuh disertai dengan pencurian karena beberapa barang-barang berharga milik korban juga tidak ditemukan.

"Pelaku mengarah kepada teman dekat korban yaitu JI yang secara bersamaan menghilang dari Kecamatan Mandah. Dan dari hasil penyelidkan JI berada di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat," papar AKP Anggi.

Tim Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim berkordinasi dengan pihak Sat Reskrim Polres Melawi untuk melakukan penangkapan terhadap JI.

"Pada Rabu (16/8), pelaku diamankan di sebuah Cafe Melati di Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat. Dari interogasi, pelaku mengaku ingin menguasai barang milik pelaku dan berencana membunuh korban dengan menggunakan parang yang diayunkan ke leher korban pada saat korban sedang tertidur," terangnya. 

Usai membunuh, disebutkan, pelaku mengambil barang milik korban berupa 1 unit handphone dan kalung emas milik korban, dan melarikan diri ke Kalimantan Barat untuk menemui teman yang dikenal pelaku melalui akun media sosial.

"Korban dibunuh pada tanggal 22 Juli 2023. Pelaku di bawa ke polres Inhil guna proses penyidikan. Ia dikenai pasal 340 KUHPidana atas tindakan pembunuhan berencana,"tutupnya.***