TEMBILAHAN - Polres Inhil masih melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan adanya penimbuanan dan penjualan BBM yang tidak sesuai aturan dan regulasi dari yang di tetapkan pemerintah.
Hal itu dikatakab Kapolres Indragiri Hilir AKBP Norhayat SIK ketika dikonfirmasi awak media melalui Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah STK SIK mengenai tindak-lanjut atas temuan anggota DPR RI M Nasir tersebut, menyatakan kepolisian sedang melakukan pemeriksaan.
"Masih proses pemeriksaan pak," jawab singkat Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Senin (7/8/2023).
Untuk diketahui, seperti berita sebelumnya pada Jum'at (4/8/2023). Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Muhammad Nasir, menemukan hal aneh aktifitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB) di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau.
Penyaluran BBM tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan itu saat Muhammad Nasir melewati salah satu SPBB berbentuk tongkang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di parit 13 Tembilahan Kota, tepatnya di dekat pelabuhan Rumah Sakit Umum (RSUD) Puri Husada Tembilahan.
"Saat saya kunjungan kerja ke kecamatan Mandah, saya singgah ke tongkang penjualan BBM, saya menemukan keanehan dan kejanggalan," kata anggota Komisi VII DPR RI.
Dijelaskan Nasir, aktifitas penjualan BBM di tongkang milik Zainal itu diduga kuat tidak sesuai aturan dan regulasi yang telah ditetapkan pertamina. Ia menemukan banyaknya timbunan minyak di dalam tengki, drum dan kaleng. Yang seharusnya pihak SPBB menggunakan nozzle atau mesin pompa digital (pencatatan elekronik
“Saya menemukan penjualannya dengan sistem penjualan kaleng, harusnya menggunakan nozzle sebagai dasar perhitungan minyak subsidi, namun tidak digunakan" jelas Nasir.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, untuk meningkatkan akuntabilitas data penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) perlu menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh Badan Usaha Pelaksana sebagai dasar perhitungan subsidi.
"Mereka menggunakan ember (kaleng), harusnya menggunakan nozzer sesuai meteran kompa, ini salah satu meningkatkan pengawasan BBM besubsidi (minyak solar)," terangnya.
Nasir mengaku saat berada di tongkang, ia sempat menjumpai pemilik BBM, Zainal, menanyakan kapasitas tongkang, dan berapa penjualan perhari serta harga yang dijual ke masyarakat. Namun, Zainal tidak menjawab pertanyaan anggota DPR RI itu.
"Saya tanya, berapa kapasitas tongkang, namun Zainal tidak menjawab, berapa penjualan perhari, dia juga tidak jawab," sambungnya.
Nasir menegaskan, jika Badan Usaha Pelaksana itu menjual BBM tidak sesuai aturan dan regulasi, itu sebuah kejahatan yang sangat merugikan masyarakat. Pasalnya, Pemerintah telah mengeluarkan anggaran untuk menjaga penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat.
"Jelas ini sebuah kejahatan merugikan masyarakat. Harga solar Rp10.000, padahal harga standarnya Rp6.800. Berapa banyak anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk penyaluran BBM subsidi," tegasnya.
Atas temuan kejanggalan penyaluran BBM itu, Nasir menegaskan pemberhentian proses penjualan BBM di tongkang milik Zainal itu. Ia meminta kepada pihak Pertamina melakukan audit, dan meminta kepada Polres Inhil melakukan penyelidikan dan pengusutan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Penemuan kejanggalan penjualan BBM di tongkang itu telah saya serahkan ke Polres untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Jika ada penimbunan dan perbuatan melanggar hukum harus dilakukan tindakan oleh aparat secara tegas" tegasnya.
Sebagai catatan, anggota Komisi VII DPR RI (Energi dan Perindustrian) Komisi VII DPR RI, maka menjadi bagian tugas M Nasir untuk melakukan pengawasan terhadap adanya dugaan penjualan BBM subsidi yang menyalah aturan tersebut.
Selagi tugas yang dijalankan aparatur pemerintah, termasuk anggota legslislatif sesuai dengan aturan yang berlaku, maka kalau dianggap terjadi kesalahan prosedural dalam menjalankan tugas pengawasannya dan merasa dirugikan dengan tindakan yang dilakukan tersebut, maka lakukan klarifikasi dan atau ‘protes’ sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk itu.***