2 Perampok Bersenpi di Inhil Berhasil Ditangkap, 3 Lagi Masih DPO


TEMBILAHAN - Dua orang pelaku perampokan atau pencurian dengan kekerasan (Curas) bersenjata api (Senpi) berhasil diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhil di dua tempat berbeda.

Pelaku pertama inisial DS (55) ditangkap di Jalan Keritang, Tembilahan. Pelaku kedua ditangkap di Jalan Sungai Beringin, Tembilahan. Selasa (28/11/2023) kemarin.

Sementara 3 orang rekannya lagi diketahui inisial DP, TR dan IS masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal itu disampaikan Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Anggi Rian Diansyah SIK dalam press rilis di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Rabu (29/11/2023) siang.

"Para pelaku ini sudah beraksi beberapa TKP,"kata Kapolres Inhil.

Dimana dijelaskannya, TKP pertama dilakukan di Desa Sungai Rawa, (17/10/2023) lalu dengan kerugian materil mencapai 15 juta rupiah.

TKP kedua di Jalan Lintas Sungai Luar, Desa Sungai Cakah, Kecamatam Batang Tuaka (4/10/2023) dengan korban satu keluarga dan kerugian mencapai 20 juta.

Selanjutnya TKP terakhir di Desa Teluk Kabung, Kecamatan Gaung (28/11/2023) kemarin. Diamana kerugian mencapai 15 juta rupiah.

"Dari TKP terakhir, anggota berhasil melakukan pengungkapan kurang dari 24 jam terhadap kedua pelaku. Dan 3 orang rekannya masih DPO,"ujar Kapolres.

Dari pengkuan pelaku, mereka bersama-sama telah melakukan perampokan di beberapa TKP yang disampaikan di atas tadi.

"Jadi pelaku Curas yang sempat viral itu semua mereka yang melakukannya. Dan teman-temannya masih kita kejar,"sambung Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenai pasal 365 KUHP, 65 KUHP dan pasal 1 Undang-Undang Darurat.

"2 Senpi rakitan yang dijadikan alat pelaku ini kabarnya di beli dari warga Palembang inisial RN dengan harga 2,5 juta. Setelah ini kita lakukan pemeriksaan lagi, jika benar akan kita ungkap penjual Senpi rakitan ini,"tutup Kapolres.***