Belasan Juta Batang Rokok Ilegal di Musnahkan


TEMBILAHAN - Bea dan Cukai Tembilahan musnahkan 16.525.200 batang rokok hasil tangkapan di halaman Kantor Bea dan Cukai Tembilahan, Rabu (22/11/2023) pagi.

Dari penyitaan belasan juta batang rokok itu, negara mengalami kerugian mencapai 11,7 milyar rupiah.

Hal itu dikatakan Kepala Bea dan Cukai Tembilahan Eka Purnama Putra usai melaksanakan pemusnahan.

Dilanjutkanya, Bea dan Cukai 2 kali penindakan tahun 2020 dan 2023 yang telah melalui prosedur penetapan barang yang dikuasai negara dan penetapan sebagai barang menjadi milik negara serta telah mendapatkan persetujuan peruntukan dari Menteri keuangan. 

"Barang yang dimusnahkan adalah Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dengan Jumlah 16.090.000 batang di tindak pada Tahun 2020 dan 435.200 batang atas pelimpahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Tembilahan yang telah inkrah dari Pengadilan Negeri Tembilahan pada tahun 2023," Ungkap Eka Purnama Putra 

Sambungnya, pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong untuk menghilangkan fungsi utamanya dan kemudian ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir Tembilahan.

"Kegiatan ini merupakan salah satu bukti keseriusan KPPB CTM Pabean C Tembilahan untuk menurunkan angka peredaran barang kena cukai ilegal guna melindungi kepentingan nasional khususnya pengusaha barang kena cukai legal sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan sehingga pada optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai guna membentuk postur APBN yang kredibel untuk membiayai pembangunan nasional," Paparnya 

Dikatakan lagi, selain itu pungutan cukai juga menghasilkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dialokasikan daerah untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional guna peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat.

"Pelaksanaan pemusnahan ini terwujud dari sinergi yang terbangun antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lain dan seluruh elemen masyarakat serta apresiasi atas sinergi yang telah terbangun tersebut," Tutupnya.***