913 Napi Diusulkan Kemenkumham Riau Dapat Remisi Nataru


PEKANBARU - Sebanyak 913 Napi beragama Kristiani yang dibina di Lapas dan Rutan di Provinsi Riau diusulkan mendapat Remisi Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023-2024.

Rinciannya, 907 napi diusulkan mendapat Remisi Khusus (RK) I pengurangan masa hukuman. Sedangkan enam lainnya diusulkan mendapat Remisi Khusus (RK) II atau bebas langsung, karena mendapat pengurangan masa hukumannya.

Setelah diusulkan, jumlah pasti yang akan diberikan remisi akan diumumkan pada momen peringatan Hari Raya Natal Tahun 2023.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir menjelaskan, jumlah remisi yang akan diberikan kepada WBP bervariasi tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani.

Budi Argap Situngkir menguraikan, syarat napi yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah menjalani pidana antara 6 hingga 12 bulan akan mendapatkan remisi selama 15 hari. 

Kemudian, tahun kedua dan ketiga mendapatkan 1 bulan. Sedangkan tahun keempat dan tahun kelima mendapatkan remisi sebanyak 1 bulan 15 hari. Lalu, tahun keenam dan seterusnya, diberikan remisi sebanyak 2 bulan.

"Per hari Sabtu (23/12) ini, ada 72 orang WBP dan anak yang masih menunggu proses turunnya SK Remisi Khusus Hari Raya Natal dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di pusat," jelas Budi Argap Situngkir.

Menurutnya, sampai saat ini Tim Registrasi Pusat masih melaksanakan verifikasi usulan remisi, proses generate SK dan Penandatangan SK remisi secara digital elektronik sehingga masih ada kemungkinan SK akan menyusul kemudian dan mengakibatkan perubahan jumlah penerima remisi.

"Saya pastikan proses pengusulan remisi umum ini bebas dari praktek pungutan liar. Sebab setiap proses pelaksanaan pengusulan menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis. SDP akan otomatis mengusulkan remisi apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat. Begitu pula sebaliknya, sistem akan otomatis menolak," tegas Budi Argap Situngkir.

Selain itu, hingga hari ini total WBP di 16 Lapas/Rutan/LPKA yang berada di wilayah Kemenkumham Riau mencapai 14.448 orang, yang terdiri dari 11.654 narapidana dan 2.794 tahanan. 

"Kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan di Riau hanya mampu menampung 4.373 orang, menciptakan kelebihan hunian sebanyak 330 persen dari kapasitas yang seharusnya," tutup Budi Argap Situngkir.***