Dua Perampok Bersenpi Ditembak Polisi


PEKANBARU – Jatanras Polda Riau menangkap dua pelaku perampokan menggunakan senjata api menyasar korbannya Hartono. Penangkapan dilakukan di dua lokasi di Batam, Kepri dan di Rohil.

Pelaku berinisial FM alias Fraksi merupakan yang menggunakan senjata api dan W alias Dodo otak pelaku perampokan.

"Keduanya diamankan setelah melakukan perampokan di Jalan Lintas Garuda sakti KM.31 Desa Pantai cermin Kecamatan Tapung Kampar, pada Senin (13/11)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Darmawan, didampingi Kabid Humas Kombes Hery, Kamis (30/11).

Akibat perbuatan kedua pelaku Hartono mengalami luka tembak di bagian wajah hingga peluru bersarang di leher korban dan kehilangan uang Rp724 juta.

Diceritakan Asep, perampokan ini berawal saat W alias Dodo mendapatkan kabar bahwa Hartono mantan bosnya akan mengambil uang dalam jumlah banyak di Bank BRI.

Selanjutnya, W mengajak FM merampok korban menggunakan senjata api.

Setelah dihadang di lokasi kejadian, tersangka FM langsung menembak pistol ke arah korban sehingga peluru mengenai wajah Hartono.

“Peluru mengenai wajah korban dan bersarang di lehernya,” kata Kombes Asep.

Setelah mendapat uang korban, kedua pelaku langsung kabur dan membagi hasil.

“FM mendapat Rp500 juta, karena merupakan pemilik senjata api dan Rp242 juta diambil W,” terang Kombes Asep.

Kemudian, perampokan yang dialani korban dilaporkan keluarganya ke Polres Kampar, lalu Satreskrim meminta bantuan Jatanras Polda Riau untuk menangkap pelaku.

Pada Sabtu (25/11) tersangka FM berhasil diamankan di rumah istri keduanya di wilayah Batam. Sedangkan, untuk tersangka W diamankan di Bagan Sinembah, Rokan Hilir, (29/11).

“Keduanya kita diberikan tindakan tegas menembak bagian kakinya karena membahayakan petugas dan melakukan perlawanan,” kata Kombes Asep.

Saat penangkapan keduanya, petugas hanya menemukan uang korban sebanyak Rp330 juta. Kedua pelaku mengaku sebagiannya sudah dibelanjakan membeli alat elektronik.

“Uang hasil merampok diakui kedua sudah dibelibberbagai barang elektronik, seperti mesin cuci, blender dan speaker. Selain itu turut diamankan satu unit motor matic Vario,” kata Konbes Asep.

Kasusnya saat ini juga masih dalam proses pengembangan untuk mencari abang tersangka FM, yang disebut sebagai pemilik senjata api.

Untuk pasal yang disangkakan kepada keduanya yakni dijerat dengan pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.***