Korupsi di Bank BPR, Kejari Inhil Tetapkan 3 Orang Tersangka


TEMBIILHAN - Kejaksaan Negri (Kejari) Inhil tetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi Program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahandi Indragiri Hilir (Inhil), senin (24/6) kemarin.

Tiga orang tersebut berinisial HM (75) merupakan mantan Dirut Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Gemilang tahun 2005-2010 dan dua mantan Kepala Desa Sungai Rawa berinisial SY (64) dan JA (62).

Kajari Inhil Nova Puspitasari SH.MH dalam prees relase, Kamis (27/6) mengatakan penetapan para tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 152 saksi yang terdiri dari pegawai PD BP Gemilang, Pegawai Pemda Indragiri Hilir serta masyarakat yang ada di Kabupaten Inhil.

"Sebelumnya kami juga telah melakukan dan meminta pendapat terhadap 3 orang ahli yang terdiri dari ahli OJK, ahli pidana dari Universitas Riau dan ahli auditor dari BPKP Perwakilan Provinsi Riau. Selain itu tim Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti sebanyak 313 dokumen,"ujarnya.

Dikatakannya, perkara tersebut berawal dari adanya Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan PD BPR Gemilang terkait Program Pengelolaan dan Penyaluran Dana Peningkatan Usaha Ekonomi Desa atau Kelurahan di Kabupaten Indragiri Hilir. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menempatkan dana sebesar Rp.13.800.000.000, dana tersebut disalurkan oleh HM ke masyarakat tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten.

"Sehingga hal tersebut memberi kesempatan bagi SY selaku Kepala Desa Sungai Rawa 2000 s/d 2020) dan JA selaku Kepala Desa 2000 s/d 2013 untuk melakukan pencairan dana secara fiktif,"terangnya.

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Riau ditemukan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara tersebut sebesar Rp.2.312.774.988,00.

Maka dengan itu, terhadap para tersangka setelah menimbang alasan objektif yaitu ancaman pidana penjara lebih dari 5 tahun, alasan subjektif yaitu Kesehatan para tersangka , serta alasan lainnya yaitu tersangka telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang nyata-nyata dinikmati oleh tersangka, maka terhadap para tersangka dilakukan penahanan kota dengan dipakaikan Alat Pengawas Elektronik (APE) yang terpantau oleh Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir.

Bahwa terhadap SY selaku Kepala Desa Sungai Rawa 2000 s/d 2020sedang dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh RSUD Puri Husada.

"Bahwa berkas perkara selanjutnya akan diserahkan kepada Penuntut Umum untuk segera di teliti. Jika telah dinyatakan lengkap akan segera di lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut Umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru,"tutupnya.***