INHIL - Bayi berinsial FH yang baru berusia 2 tahun meregang nyawa karena ditikam oleh pria bernama Riski Saputra (21). Kejadiannya di Jalan Bandara, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, Rabu (3/7/2024).
Di malam itu juga, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama ini dengan pengaruh minuman beralkohol jenis tuak kembali menusuk seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinsial M di Jalan Provinsi, Kelurahan Pangkalan Tujuh, Kecamatan Tempuling.
Beruntung wanita berusia 20 tahun itu berhasil selamat usai dilarikan ke Puskesmas Tempuling. Akibatnya, pelaku berhasil ditangkap tim Opsnal Reskrim Polsek Tempuling.
"Pelaku sudah kami tangkap,"kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir, Kamis (4/7/2024).
Dijelaskan Kapolsek, kejadian penikaman terhadap korban berinsial FH saat ia dibawa dengan sepeda motor oleh orang tuanya dari Kantor Camat menuju rumah di Parit 3B.
"Saat di jalan bandara, tiba-tiba pelaku muncul dan langsung menikam korban dengan senjata tajam,"ucapnya.
Melihat anaknya berlumuran darah, orang tua korban langsung membawa anaknya ke Puskesmas. Nahas, karena kehabisan darah sehingga nyawa korban tak tertolong atau meninggal dunia.
"Di malam yang sama, korban yang satu lagi (M) bersama suaminya dalam perjalanan dari Desa Kota Baru menuju Tembilahan, setiba di Jalan Provinsi Kelurahan Pangkalan Tujuh, pelaku serta 2 orang temannya muncul dari pinggir jalan dan langsung menikam korban menggunakan senjata tajam," ungkapnya.
Karena terkejut, suami korban memperlambat laju sepeda motor, hendak memutar balik untuk mendatangi pelaku, namun korban (istri pelapor) mengatakan "Tidak usah putar balik bang, coba pegang pinggang sebelah kanan aku".
"Pada pinggang sebelah kanan korban didapati luka tusukan yang berlumuran darah. Korban dibawa ke Puskesmas Sungai Salak untuk segera dilakukan tindakan pengobatan," terang Kapolsek.
Dari rentetan kejadian ini, Unit Reskrim Polsek Tempuling langsung melakukan pencarian pelaku dengan bantuan masyarakat. Pelaku berhasil diamankan di sekitar Parit 2 Kelurahan Sungai Salak, pada Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 02:30 WIB.
"Saat diinterogasi pelaku mengakui melakukan tindak kriminal tersebut menggunakan senjata tajam. Dari hasil penyelidikan pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama, saat itu pelaku masih dibawah umur, 13 tahun, hingga korbannya meninggal dunia. Motifnya juga sama disebabkan pengaruh minuman keras jenis tuak," pungkasnya.
Pelaku dikenakan pasal berlapis Pasal 338 Jo Pasal 354 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 353 ayat (2) dan (3) Jo Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHPidana.***