(Kapolsek GAS Iptu Agus Susanto SH berikan arahan dalam sosialisasi larangan Karhutla) |
GAS-Meski sudah memasuki musim hujan. Polsek Gaung Anak Serka (GAS) terus melakukan sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar kepada masyarakat.
Kali ini tempat sosialisasi larangan Karhutla diadakan di Aula Kantor Camat, Teluk Pinang, GAS, Inhil, Kamis (5/12/12) pagi.
Tak hanya sosialisasi larangan membakar, pihak kepolisian ini juga memberitahukan kepada masyarakat setempat agar melaporkan ke petugas, baik Polri, TNI, dan BPBD jika menemukan titik api.
Dalam sosialisasi tersebut, Kapolsek GAS Iptu Agus Susanto SH mengatakan kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha dibidang kehutanan/ perkebunan/pertanian agar bersama-sama dengan pemerintah setempat, instansi terkait, Polri/TNI berupaya mencegah kebakaran hutan/lahan.
"Hindari melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar lahan dengan sengaja, apabila menemukan titik api atau kebakaran hutan dan lahan segera melaporkan kepada pemerintah setempat, instansi terkait, Polri/TNI untuk melakukan pemadaman secara bersama-sama, "kata Kapolsek yang baru menyelesaikan Sarjana Hukum ini.
Ia pun juga memberikan informasi tentang hukum terhadap pelaku, yaknk pasal berlapis, Pasal 50 ayat 3 huruf d, UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 milyar,".
UU No 41 tahun 1999, pelaku juga diancam pasal 69 ayat 1 huruf h, UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 milyar dan paling banyak Rp10 milyar.
Pelaku juga dapat diancam dengan Pasal 187 KUHP yaitu sengaja melakukan pembakaran. Ancamannya, pidana penjara maksimal selama 12 tahun.
"Dengan ancaman hukuman berlapis-lapis dan denda puluhan milyar itu, maka sebaiknya kita hindari bersama-sama,"tutup mantan Kapolsek Tembilahan Kota ini.
Dalam kegiatan sosialisasi ini dihadiri Camat GAS, Danramil 05 GAS, Kepala KUA, Perwakilan BPBD Inhil, Lurah/Kepala Desa, RT/RW Pihak PT BDL dan puluhan masyarakat. (Ru)