Bersihkan Kebun Dengan di Bakar, ASN Ini di Tangkap


(Pihak kepolisian tengah olah TKP di tempat kebakaran)


Riauupdate.com, BENGKALIS -
Bersihkan kebun dengan cara di bakar hingga merambat seluas kurang lebih 20 Hektar.

Surono (50), warga Dusun Mekar Sari Desa Palkun Kecamatan Bengkalis harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Bengkalis. Pria berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) ini diduga melakukan pembakaran lahan di tanahnya sendiri, Jalan Pattimura RT.002/003 Dusun Mekar Sari.

Akibat kelalaiannya, api menjalar hingga membakar lahan seluas 20 hektar.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto menyatakan, pelaku pembakaran Surono sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan dan penahanan pelaku dilakukan setelah pihaknya menggelar serangkai pemeriksaan dan gelar perkara.

Sigit menjelaskan, kronologi kasus pembakaran lahan melibatkan ASN itu berawal saat Surono melakukan pembakaran tumpukan pelepah daun pohon tanaman rumbia pada bagian belakang lahan gawangan kebun miliknya, Senin (20/1/2020).

"Dimana tumpukan pelepah daun pohon rumbia bersama kayu tersebut dibakar pada beberapa titik pada bagian belakang. Saat hendak pulang, api dimatikan dengan cara menyiram dengan air. Namun Surono tidak dapat memastikan api benar-benar telah padam saat itu," jelas Kapolres seperti disampaikan Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan kepada, Ahad (26/1/2020).

Lanjutnya, setelah membakar perunan dan pulang pada Senin kemarin, rupanya pada Kamis (23/1/2020) diketahui api sudah membesar dan membakar lahan masyarakat, termasuk lahan milik Surono pada bagian belakang.

"Maksud dan tujuan Surono melakukan pembakaran tumpukan hasil tebasan daun pelepah tanaman pohon rumbia supaya lahan bagian belakang bersih. Berdasarkan hasil penyelidikan, olah TKP, permintaan keterangan saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan hasil gelar perkara bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi Penyidikan dan menetapkan terhadap Surono sebagai tersangka pelaku pembakaran lahan," imbuh Andrie lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, Surono kini harus mendekam di sel tahanan Polres Bengkalis. Sejumlah barang bukti ikut diamankan polisi bersama Surono diantaranya, 1 batang kayu terbakar, 1 buah garuk tanah, 3 batang kayu terbakar, 2 batang pelepah rumbia kering, 1 bilah parang dan tanah sisa terbakar. (Ru)