Dosen PTN Padang Cabuli Mahasiswi di Dalam Toilet
Padang - Seorang dosen perguruan tinggi negeri (PTN) di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Polisi menetapkan status tersangka kepada dosen tersebut setelah melakukan gelar perkara.
"Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara internal, kemudian disimpulkan sebagai tersangka. Kamis minggu lalu penetapan tersangka setelah gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi, Sabtu (29/2/2020).
Setelah itu, penyidik mengirimkan surat panggilan kepada dosen berinisial FY tersebut. Tersangka FY memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (28/2) kemarin.
"Kemarin diperiksa, panggilan sebagai tersangka. Yang bersangkutan memenuhi panggilan," ujar Kombes Bayu.
Sebelumnya diberitakan dosen tersebut dilaporkan atas dugaan pencabulan oleh mahasiswanya. Diduga pencabulan terjadi di dalam toilet di kampus.
Dugaan pencabulan ini terjadi saat kegiatan mahasiswa. Oknum dosen disebut pelapor membawa dirinya ke lantai 2 kampus lalu menarik ke toilet.
Laporan dugaan cabul dosen PTN ini diterima Polda Sumbar pada 15 Januari.
Sumber: Detiknews. com