Ini Alsan MA Pindahkan Sidang Penusuk Wiranto ke PN Jakbar


(ist)

Jakarta - Menko Polhukam Wiranto ditusuk oleh Syahrial Alamsyah alias Abu Rara di Pandeglang, Banten pada 2019 silam. Atas berbagai pertimbangan, Syahrial akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) bukan di PN Pandeglang.

"Untuk kepentingan proses kelancaran persidangan dan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) setempat," kata juru bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan detikcom, Selasa (11/2/2020).

Selain itu, pemindahan lokasi sidang dari Pandeglang ke Jakarta karena untuk memberikan keleluasaan bagi para saksi. Bila sidang tetap digelar di Pandeglang, maka para saksi dikhawatirkan mendapat tekanan.

"Terdapat indikasi para saksi dalam perkara a'quo enggan dan takut memberikan kesaksian di persidangan bila perkara tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pandeglang," ujar Andi Samsan Nganro.

Pertimbangan MA lainnya yaitu didasarkan atas Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang yang diketahui oleh Kepala Kepolisian Resort Pandeglang Tanggal 26 November 2019. Keputusan Ketua MA tersebut ditetapkan pada Tanggal 13 Desember 2019.

"Bahwa sesuai Pasal 85 KUHAP yang memungkinkan dipindahkannya tempat persidangan di luar wilayah Pengadilan Negeri Pandeglang dengan alasan demi efektifitas dan efisiensi penanganan perkara tersebut," pungkas Andi Samsan Nganro.***



Sumber : Detik.com